MEDAN II
Seorang remaja, MYP (18) warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, diringkus personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (8/8/2026).
Dimana, MYP diduga tergabung dalam geng motor GPS (Geng Pisang Solid) terlibat dalam kasus jual beli sabu di sarang narkoba Rel KA Tembung.
Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
“Pelaku merupakan anggota geng motor pisang solid atau GPS, dia juga bagian dari anggota geng motor KAMCE. Dalam kasus narkoba ini, dia merupakan pengedar aktif narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan narkoba di sarang narkoba Rel KA Tembung.
Sedangkan untuk kasus tawuran antar geng motor, pelaku setidaknya sudah terlibat dalam dua kali aksi tawuran, di kawasan Mandala Medan.
“Pelaku sudah dalam kurun waktu satu bulan terakhir, untuk tawuran antar geng motor sudah dua kali,” tambah Rafli.
Kini pihaknya sedang mendalami asal usul narkoba yang didapat pelaku juga sedang mendalami apakah terdapat keterlibatan anggota geng motor lain dalam kasus peredaran narkoba ini.
“Kami sedang dalami kasus ini, mohon doanya agar kami bisa menangkap pemasok narkoba kepada pelaku. Untuk anggota geng motor lain, kami juga sedang selidiki,” pungkasnya. (ROM)






