TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Seksi Hukum (Sikum) dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bersama PT Jasa Raharja, dan BNN Kota Tanjungbalai menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para siswa-siswi SMK Negeri 5 Tanjungbalai di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (19/8/2026) pukul 09.00 Wib.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Hukum UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional dan UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tanjung Balai dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 tentang Dana Asuransi Kecelakaan lalu lintas jalan tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menyampaikan bahwa materi yang diberikan fokus pada aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan kehidupan remaja, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru, Peraturan Lalu Lintas, Perlindungan Anak, Bahaya Narkoba, hingga hak perlindungan Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja.
Melalui sosialisasi ini, para siswa diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan terhindar dari berbagai bentuk tindak pidana maupun kenakalan remaja.
“Kami ingin para pelajar tidak hanya paham hukum, tetapi juga menjadi contoh bagi lingkungan sekolah dan keluarga, terutama dalam tertib berlalu lintas serta menjauhi bahaya narkoba dan aksi balap liar,” ujarnya
Kepala SMK Negeri 5 Tanjungbalai, Maya Wardani, S.Pd., M.M., mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjungbalai atas kepeduliannya dalam memberikan edukasi hukum langsung kepada para muridnya.
Pihak sekolah berharap kegiatan pembinaan seperti ini dapat terus berlanjut guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan tertib. (TF)






