MEDAN II
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Medan, yang menewaskan tiga orang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Kasusnya sudah naik sidik dan sudah ada penetapan tersangka,” kata Calvijn kepada wartawan, Rabu (19/8).
Namun, Calvijn belum mengungkap identitas maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ledakan yang sebelumnya dipastikan terjadi akibat kebocoran gas metana tersebut.
“Untuk informasi lebih lanjut, Minggu depan akan disampaikan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan ledakan rumah mewah terjadi di Kompleks Grand Polonia Medan pada 20 Juli 2026 menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tiga bagunan rumah rusak. Polisi terus mendalami penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada ledakan tersebut. (ROM)






