MEDAN II
Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan menemukan sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya tanah dan bangunan, hingga kini belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa di kemudian hari.
Temuan itu disampaikan Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus SE, dalam penyampaian laporan Pansus sekaligus penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD, dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).
Robi mengatakan, Pemko Medan perlu melakukan langkah berkelanjutan melalui inventarisasi, verifikasi dokumen dan data fisik, penelusuran riwayat kepemilikan, pemetaan aset hingga mempercepat proses sertifikasi dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah.
“Diperlukan pelaksanaan sensus dan inventarisasi aset secara menyeluruh, dilengkapi dokumentasi, titik lokasi, identifikasi fisik, status kepemilikan, kondisi aset serta pencatatan yang konsisten dalam sistem informasi pengelolaan aset,” kata Robi.
Selain persoalan sertifikasi, Pansus juga menemukan adanya tanah dan bangunan milik Pemko Medan yang ditempati, dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, pihak swasta maupun organisasi tertentu.
Sebagian pemanfaatan aset tersebut, kata Robi, tidak memiliki dasar izin yang sah. Sementara sebagian lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama, sewa atau pinjam pakai yang masa berlakunya telah berakhir.
“Untuk itu, Pansus meminta seluruh aset tersebut diverifikasi, termasuk memeriksa masa berlaku perjanjian, kewajiban para pihak, pembayaran atau kontribusi kepada daerah dan kesesuaian pemanfaatannya dengan peraturan,” ujarnya.
Terhadap pemanfaatan aset yang sudah tidak memiliki dasar hukum, Pemko Medan diminta segera melakukan penertiban.
Soroti PSU Perumahan
Pansus juga menyoroti belum optimalnya penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), dari sejumlah pengembang perumahan kepada Pemko Medan.
Belum diserahkannya fasilitas tersebut membuat status pengelolaan, tanggung jawab pemeliharaan, pengamanan serta pemanfaatannya menjadi tidak jelas.
“Pemko harus melakukan inventarisasi seluruh kawasan perumahan dan memastikan kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban, diminta dilakukan penagihan, pembinaan, penertiban atau tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Data Aset Belum Terintegrasi
Persoalan lainnya yang menjadi perhatian Pansus adalah belum terintegrasinya sistem informasi dan data pengelolaan aset.
Pansus menemukan penggunaan lebih dari satu aplikasi atau sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan data mengenai jumlah, jenis, lokasi, kondisi, status penguasaan, nilai hingga legalitas aset.
Bahkan, terdapat aset yang secara fisik masih berada di lapangan tetapi belum tercatat dalam daftar inventaris. Sebaliknya, ada aset yang masih tercatat secara administratif, namun keberadaan fisiknya belum diketahui secara pasti.
“Pansus merekomendasikan pembangunan satu basis data aset yang terintegrasi dan menjadi sumber data utama bagi seluruh perangkat daerah,” katanya.
Evaluasi Kenderaan Dinas Berusia Diatas 10 Tahun
Pansus turut menyoroti aset bergerak, termasuk kendaraan dinas, peralatan dan sarana-prasarana yang mengalami kerusakan berat, tidak layak pakai atau tidak lagi dimanfaatkan.
Pemko Medan diminta segera melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap aset tersebut. Aset yang memenuhi syarat penghapusan agar segera diproses, sedangkan aset yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipindahtangankan melalui mekanisme yang sah, termasuk lelang.
“Pemko Medan diminta tidak menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak layak,” ucap Robi.
Khusus kendaraan dinas yang telah berusia lebih dari 10 tahun, Pansus meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Kendaraan yang telah memenuhi persyaratan untuk dipindahtangankan atau dihapuskan juga diminta segera diproses sesuai ketentuan.
Revisi Perda Pengelolaan Aset
Untuk memperkuat tata kelola aset daerah, Pansus merekomendasikan perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Perubahan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Robi menegaskan, seluruh rekomendasi Pansus tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata.
“Rekomendasi jangan berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus aset daerah yakni Ketua Robi Barus, Wakil Ketua Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota yakni, anggota Margaret MS, Jusup Ginting Suka, Kasman Bin Marasakti Lubis, Syaiful Ramadhan, Doli Indra Rangkuti, Salomo Tabah Ronal Pardede, Modesta Marpaung, Reza Pahlevi Lubis, Saipul Bahri, Renville Pandapotan Napitupulu, Muslim Edi Saputra dan Lailatul Badri. (ROM)






