Media Online Jurnal X
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Personel Reskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh yang melibatkan tujuh perempuan muda dan satu mucikari yang menjadi bagian dari sindikat prostitusi online. (sumber: kompas.com)

Personel Reskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh yang melibatkan tujuh perempuan muda dan satu mucikari yang menjadi bagian dari sindikat prostitusi online. (sumber: kompas.com)

Wow, tarifnya Rp 2 juta sekali genjot, tujuh mahasiswi di Aceh terciduk!

Mahasiswi nyambi PSK yang berusia belia itu ditawarkan germo ke lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Maret 2018 | 04:51 WIB
inBERITA KRIMINALITAS
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JARINGAN prostitusi online yang melibatkan tujuh orang mahasiswi dan seorang germo (mucikari) berhasil diungkap Personel Reskrim Polresta Banda Aceh. Mereka dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Jumat (23/3) kemarin.

Tujuh mahasiswi tersebut, yakni AYU (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), dan MU (23). Mereka terlihat memakai masker saat dihadapkan petugas kepada wartawan. Sementara sang germo berinisial MRS terlihat mengenakan sebo dan memakai baju tahanan.

Terbongkarnya praktik esek-esek yang menggunakan wahana dunia maya ini berawal saat polisi mendapat laporan dari warga. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penyamaran guna mengungkap kebenaran informasi tersebut.

“Awalnya polisi mendapat laporan dari warga dan kemudian petugas kami mencoba menghubungi nomor ponsel yang memang menyediakan jasa prostitusi. Gayung bersambut, petugas kami pun dijanjikan mendapat layanan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Aceh Besar. Benar saja, setiba di sana, petugas dipertemukan dengan dua perempuan belia dengan tarif Rp 4 juta,” jelas Trisno di Mapolresta Banda Aceh, mengutip Kompas.com, Kamis (24/3).

Dijelaskan Trisno, praktik menjajakan wanita-wanita muda tersebut dilakukan MRS melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Setelah polisi berhasil meyakinkan, MRS kemudian mengirim beberapa foto kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan. Ketika itu, polisi memesan dua PSK berinisial AYU dan CA.

Setelah harga cocok, transaksi selanjutnya dilakukan di sebuah hotel di kawasan Aceh Besar. Polisi saat itu menyerahkan uang Rp 4 juta untuk menyewa dua PSK. Seusai transaksi, seorang PSK langsung diamankan, sedangkan MRS ditangkap di area parkir.

“Pria bernama MRS alias An ini bertindak sebagai mucikari, dan petugas kami menyerahkan uang kepadanya. An berhasil kami tangkap saat ia akan meninggalkan hotel dan langsung disergap petugas saat berada di tempat parkir hotel,” ucap Trisno.

Setelah menangkap AYU, CA dan MRS, polisi pun menahan lima perempuan belia lainnya yang diduga sedang “dijajakan” oleh MRS kepada lelaki hidung belang lainnya. “Yang lima orang ini sepertinya pemain baru yang mungkin masih coba-coba,” kata Trisno.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sebut Trisno, semua perempuan belia ini masih berstatus mahasiswi dari beberapa universitas swasta di Banda Aceh dan sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Trisno menambahkan, MRS selaku germo berasal dari Sumatera Utara dan sudah melakoni pekerjaannya sebagai mucikari selama dua tahun.

“Perempuan-perempuan belia ini bukanlah korban layanan transaksi prostitusi yang dilakukan secara daring, tapi mereka memang ingin melakukannya sendiri. Kami belum tahu lebih dalam apa motivasi mereka. Tapi yang jelas, menurut pengakuannya, mereka butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi lebih ke arah lifestyle, bukan kebutuhan ekonomi,” ungkap Trisno.

Saat ini polisi masih menahan delapan pelaku sindikat prostitusi daring ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan urine.

“Setelah pemeriksaan selesai, dua tersangka utama, yakni AN, dan dua perempuan berinisial Ay dan Ca, akan kami serahkan kepada polisi syariat karena di Aceh ada undang-undang tersendiri yang berlaku untuk para pelanggar hukum syariat islam. Sementara enam perempuan lainnya akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Trisno.

Polisi menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan jaringan prostitusi daring ini masih banyak di Provinsi Aceh. Polisi pun mengaku akan meningkatkan pengawasan sosial bersama instansi terkait lainnya dan masyarakat.

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Tersangka CS alias Irul dan barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi...

Read more
Medan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Johor, Sita 6 Paket Sabu

30 September 2026 | 23:43 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Medan Johor.Ada pun pelaku yang ditangkap,...

Read more
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat paparan penemuan 70 Kg ganja kering dan penindakan hukum narkoba. (Foto Ist)
Dairi

Polisi Temukan 70 Kg Ganja Kering Dalam Mobil Didepan Hotel Nantampukmas Sidikalang, Pemilik Mobil Diburu

30 September 2026 | 21:59 WIB

DAIRI II Sebanyak 70 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja kering ditemukan didalam mobil di depan Hotel Nantampukmas Sidikalang, Jalan Lintas...

Read more
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Dugaan Peredaran Ekstasi 100 Butir, Pria Asal Simalungun dan Medan Ditangkap

30 September 2026 | 11:41 WIB

  PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan S.H berhasil menggagalkan dugaan peredaran...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada 97 Siswa Siswi MAN Kota Pematangsiantar

2 Oktober 2026 | 16:18 WIB
Pematang Siantar

Lansia 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dirumahnya Jalan Gaharu, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Olah TKP

2 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB
BERITA

Riksa Randis, Wakapolres Pematangsiantar Ingatkan Personil Jaga, Rawat dan Gunakan Sesuai Peruntukan

2 Oktober 2026 | 11:54 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Tepian

2 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Perkara Pengerusakan di Jalan Sibolga Dengan Problem Solving

2 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Karyawan Toko Dj Build Mart Diduga Mencuri di Tempat Kerjaannya

2 Oktober 2026 | 10:16 WIB
BERITA

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Dwi Ngai Sinaga: Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud di Sumut, Laporan Jangan Tunggu Viral

2 Oktober 2026 | 09:36 WIB
Medan

Polisi Tangkap Spesialis Bongkar Rumah di Jalan Tenis Medan Kota

2 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sat Lantas dan Tim Gabungan Gelar Operasi di PKB

1 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Pastikan Gizi Aman, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Langsung Distribusi MBG di SMAN 4

1 Oktober 2026 | 22:24 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

1 Oktober 2026 | 22:18 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis