KARO II
Kasus perampokan sekaligus pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Asprina Br Surbakti (38) berhasil terungkap.
Polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) warga Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan MRS (37) warga Sei Buluh, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dimana, keduanya merupakan buruh bangunan yang pernah bekerja di Kompleks J-Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi.
Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H, M.H., Jalan Jermal XV, Senin (28/9) dini hari.
Namun saat proses penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.Dimana, kedua tersangka mendapat timah panas pada kedua kaki.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, Selasa (29/9).
Kapolres Karo memaparkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi dari pihak kampus.
Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.
Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” papar AKBP Pebriandi Haloho.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dikatakan, Kapolres berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka berangkat dari Medan ke Berastagi mengunakan armada travel dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban yang dilakukan pada pukul 05.00 Wib.
“Tersangka mengetahui korban tinggal seorang diri sendiri. Dan aksi ini sudah direncanakan oleh para tersangka, ” kata Kapolres.
Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.
Kedua tersangka masuk ke rumah korban dari arah belakang rumah dengan mencongkel bagian atap kaca ( sunroof).
Namun, aksi kedua tersangka diketahui korba hingga kedua tersangka melakukan kekerasan. “Korban sempat menjerit ketika melihat tersangka di dalam rumahnya, sehingga tersangka langsung membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekiknya,” papar Kapolres.
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku mengambil barang berharga, antara lain uang tunai sekitar Rp30 juta, perhiasan, serta satu unit mobil Mitsubishi XForce nomor polisi BK 1326 SAD.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan mobil milik korban, uang tunai Rp 30 juta, ponsel, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.
Dan hasil kejahatan dipakai para tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.(ROM)






