MEDAN II
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH meminta Pemko Medan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan melalui pemberdayaan ekonomi serta perluasan lapangan kerja, terkhusus warga kurang mampu. Begitu juga dengan penyaluran bantuan sosial (Bansos) supaya dipastikan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2026, produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jl. Suka Ria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (18/10).
Maka itu, kata Paul, dalam penerapan Perda, Wali Kota Medan dengan OPD terkait hendaknya menjalankan dengan tegas. Sehingga Perda tidak sebatas produk hukum yang menghiasi dokumen produk hukum Pemko Medan, tetapi hendaknya diimplementasi dengan benar.
“Saat ini, warga Medan banyak yang mengeluhkan Bansos tidak tepat sasaran dan tidak mengakomodir warga miskin atau yang paling berhak mendapatkannya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Maka saat ini, kata Paul, DPRD Medan sedang menggodok usulan perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Tujuannya untuk menyempurnakan dan meningkatkan efektivitas program secara terpadu dan berkelanjutan. Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi dan masyarakat,” paparnya.
Maka ke depan, kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan ini, dalam Perda yang baru bukan hanya mengatur Bansos tetapi juga mengatur kesempatan mendapat lapangan kerja terutama warga prasejahtera. Dan nantinya diharapkan memperkuat koordinasi DPRD dan Pemko Medan melalui perangkat daerah, Kecamatan, Kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebab, sambung Paul, penanggulangan kemiskinan tidak hanya soal kebutuhan dasar, tetapi juga akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, perumahan layak, serta peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
Dalam dialog dan tanya jawab, Paul banyak menerima keluhan masyarakat miskin yang belum mendapat bantuan.
Karena itu, Paul minta melalui perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan (kepling) melakukan pendataan warga secara akurat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Paul juga mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan kepling untuk memperoleh informasi mengenai berbagai program bantuan dan pemberdayaan yang disediakan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (ROM)






