MEDAN II
Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.
Dalam persidangan, Senin (19/10), Ospina meyakini suaminya tidak mencari keuntungan pribadi saat membantu masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.
“Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernah mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana itu terjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan tuntutan uang pengganti yang dinilai berat bagi keluarganya.
“Dari mana kami bisa mengganti uang sebesar itu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Permohonan pembebasan turut disampaikan tim advokat Fitri Agust Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates melalui pledoi.
Tim yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.
Menurut tim pembela, Fitri hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.
Dana bantuan Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga, kata mereka, disalurkan langsung Kementerian Sosial ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Mandiri KCP Pangururan dan tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Samosir.
Terkait pemindahbukuan dana ke rekening BUMDes Bersama (BUMDes-MA) Marsada Tahi, tim advokat menyebut kebijakan itu didasarkan pada notulen rapat koordinasi dengan para kepala desa pada 2 September 2024. Tujuannya, menurut mereka, agar bantuan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna memulihkan ekonomi masyarakat.
Tim pembela juga membantah tuduhan penyisihan dana 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada Fitri sebesar Rp59,9 juta.
Mereka merujuk keterangan tiga kepala desa dari Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang disebut tidak pernah melihat penyerahan uang atau amplop cokelat kepada terdakwa dalam pertemuan 24 Oktober 2024.
Penasihat hukum turut mempersoalkan keabsahan dan kekuatan pembuktian rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU.
Mengenai klaim kerugian negara Rp516,298 juta berdasarkan laporan akuntan publik, tim pembela menilai perhitungan tersebut belum menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa. Mereka juga menyatakan barang bantuan telah disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam pledoi pribadinya, Fitri membantah terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan hanya mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023, bukan sebagai PPK, KPA, atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Fitri juga membantah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang serta menolak tuduhan meminta dan menerima imbalan 15 persen.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegasnya.
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak).
Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000.
Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.
Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa. (ROM)






