Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)

menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.

Dalam persidangan, Senin (19/10), Ospina meyakini suaminya tidak mencari keuntungan pribadi saat membantu masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.

“Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernah mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana itu terjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan tuntutan uang pengganti yang dinilai berat bagi keluarganya.

“Dari mana kami bisa mengganti uang sebesar itu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Permohonan pembebasan turut disampaikan tim advokat Fitri Agust Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates melalui pledoi.

Tim yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.

Menurut tim pembela, Fitri hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.

Dana bantuan Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga, kata mereka, disalurkan langsung Kementerian Sosial ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Mandiri KCP Pangururan dan tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Samosir.

Terkait pemindahbukuan dana ke rekening BUMDes Bersama (BUMDes-MA) Marsada Tahi, tim advokat menyebut kebijakan itu didasarkan pada notulen rapat koordinasi dengan para kepala desa pada 2 September 2024. Tujuannya, menurut mereka, agar bantuan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna memulihkan ekonomi masyarakat.

Tim pembela juga membantah tuduhan penyisihan dana 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada Fitri sebesar Rp59,9 juta.

Mereka merujuk keterangan tiga kepala desa dari Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang disebut tidak pernah melihat penyerahan uang atau amplop cokelat kepada terdakwa dalam pertemuan 24 Oktober 2024.

Penasihat hukum turut mempersoalkan keabsahan dan kekuatan pembuktian rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU.

Mengenai klaim kerugian negara Rp516,298 juta berdasarkan laporan akuntan publik, tim pembela menilai perhitungan tersebut belum menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa. Mereka juga menyatakan barang bantuan telah disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Dalam pledoi pribadinya, Fitri membantah terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan hanya mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023, bukan sebagai PPK, KPA, atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Fitri juga membantah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang serta menolak tuduhan meminta dan menerima imbalan 15 persen.

“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegasnya.

menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak).

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000.

Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.

Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026
BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahannya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan High...

Read more
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Personil Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis saat evakuasi jenajah korban
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB

SIMALUNGUN II Warga Huta Jawa Maraja I Nagori Jawa Maraja Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun dikejutkan penemuan seorang...

Read more
Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa aksi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis