PEKANBARU II
Seorang oknum Babinsa inisial Sersan Mayor (Serma) AF (32) bersama seorang warga sipil inisial NS, yang juga berasal dari Binjai ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram (Kg).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama tim gabungan pada 10 Oktober 2026 di kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Riau.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi sebuah kendaraan yang memasuki kawasan Pekanbaru. Saat kendaraan itu dihentikan, polisi menemukan empat tas besar berisi 47 bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu.
Selain sabu dengan berat bersih 46,9 kilogram, petugas turut menyita satu pucuk senjata api. “Setelah ditimbang, berat bersihnya 46,9 kilogram,” ujar Putu, Selasa (20/10/2026).
AF diketahui merupakan prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat. Sementara NS merupakan warga sipil.
Untuk tersangka AF kini telah ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai.
Komandan Pomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, mengatakan prajurit tersebut telah berstatus tersangka.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang menyalahgunakan narkotika maupun terlibat dalam peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga telah 15 kali menjemput narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah yang dijemput dalam setiap perjalanan bervariasi.
Putu mengungkapkan, upah yang diduga diterima berkisar Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta untuk setiap penjemputan dalam jumlah besar.
“Dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO,” pungkas Putu. (*/int/rom)






