Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Mak Untung Boru Sitanggang, Mamak korban pengeroyokan Hingga Tewas ngamuk di PN Siantar

Mak Untung Boru Sitanggang, Mamak korban pengeroyokan Hingga Tewas ngamuk di PN Siantar

Mamak Korban Pengeroyokan Hingga Tewas Ngamuk di PN Siantar, Tak Terima Lima Terdakwa Divonis Delapan Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Februari 2020 | 22:01 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

“Gara gara ini disuap ya, gak terima aku delapan tahun,”teriak Mak Untung Boru Sitanggang dengan mengamuk ngamuk di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN ) Siantar unngkapan ketidakterimaannya atas putusan Majelis Hakim Diketuai Risbarita, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis kelima terdakwa pengeroyok anaknya Almarhum Marudut Tua Sinaga hingga tewas masing masing delapan tahun penjara, Senin (10/2/2020) sore.

Kelima terdakwa itu, Jaya Purnama (23) dan Rizal (21) warga Jalan Medan Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak (31) warga Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Frengki (21) warga Jalan Gereja Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar serta Rezi Aruanda (24) warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kelima terdakwa saat digiring kembali ke ruang tahanan usai disidangkan

Mak Monang menambahkan anaknya tersebut pulang dari perantauan karena sakit kemudian malam hari sebelum kejadian itu teman anaknya itu datang menjemput dari rumah dan sempat ditolak tetapi karena dipaksa anaknya itu pun ikut pergi dengan temannya tersebut dengan memakai perhiasan emas dan uang.

Akant tetapi esok pagi harinya anak nyab tersebut telah dikeroyok hingga tewas oleh kelima terdakwa tersebut bahkan perhiasan emas dan uang anaknya itu tidak ada lagi. “Baru pulang merantau anak ku itu tapi dimatikan. Uang dan perhiasan emas yang dipakainya pun sudah tidak ada. Besok besok keluar lah orang itu (para terdakwa-red), dimatikan lah lagi anak orang. Gampanag kali ya mematikan anak orang, Gak ada salah nya,.”ujarnya.

Lebih lanjut, Mak Untung dengan menangis mengatakan kepulangan anaknya itu dari perantauan belumlah puas dirasakannya. Tewasnya anaknya tersebut membuatnya terpukul karena tidak ada lagi anaknya yang membantu nya untuk sekolah anak anaknya yang lain atau adik adik korban.

“Belum puas aku ngomong sama anak ku, sudah dimatikan anak orang ini anak ku. Kalau anak kalian dibikin kayak gitu, kayak mana perasaan kalian. Gak ada salah nya, sedikit pun tidak ada perasaan kalian. Gak terima aku segitu, saya tuntut terus,”kata Mak Untung boru Sitanggang mengakhiri sembari menghunjuk kearah keluarga para terdakwa yang berdiri diplataran parkir dekat ruangan sidang.

Martinus Parlindungan Sinaga, bapak korban pun menenangkan isterinya Mak Untung boru Sitanggang tersebut kemudian membawa pulang dari Kantor PN Siantar tersebut.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH dalam persidangan mengatakan kelima terdakwa divonis masing masing delapan tahun penjara karena berdasarkan fakta persidangan terbukti bersalah “Melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati” sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

Vonis kelima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kelima terdakwa masing masing selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH. Sesuai surat dakwaan pengeroyokan itu terjadi Jalan Dipenogoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya depan Warnet 911 pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 04.15 Wib.

Kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum Besar Banjarnahor, SH dengan singkat mengatakan kelima terdakwa meminta waktu berpikir pikir. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH menutup persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari berpikir pikir terhadap kelima terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis kelima terdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

tersangka RWMS dan barang bukti yang sudah ditahan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Satu Lagi Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

21 Juni 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali melakukan penahanan satu orang tersangka tindak pidana...

Read more
Polres Tanjung Balai Perketat Pengamanan di SPBU
BERITA

Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Tanjungbalai Perketat Pengamanan di SPBU

21 Juni 2026 | 13:47 WIB

TANJUNGBALAI II Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat, Polres Tanjungbalai memperketat pengamanan...

Read more
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat pelaksanaan melakukan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Legislator PDI Perjuangan Paul MAS Ajak Masyarakat Pahami Ideologi Pancasila Untuk Menumbuhkan Rasa Persatuan dan Kesatuan

21 Juni 2026 | 13:36 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ajak seluruh masyarakat dari semua kalangan tanamkan pemahaman Ideologi Pancasila...

Read more
Padal Tim II KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH saat laksanakan KRYD
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi 3C dan Guantibmas

21 Juni 2026 | 09:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar bersama Polsek sejajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar, pada Sabtu...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Satu Lagi Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

21 Juni 2026 | 15:23 WIB
BERITA

Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Tanjungbalai Perketat Pengamanan di SPBU

21 Juni 2026 | 13:47 WIB
BERITA

Legislator PDI Perjuangan Paul MAS Ajak Masyarakat Pahami Ideologi Pancasila Untuk Menumbuhkan Rasa Persatuan dan Kesatuan

21 Juni 2026 | 13:36 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi 3C dan Guantibmas

21 Juni 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Patroli Malam Minggu Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

21 Juni 2026 | 09:34 WIB
KDRT

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Selatan Cek TKP Dugaan KDRT di Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih 

21 Juni 2026 | 09:24 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Kelurahan Marihat Jaya

21 Juni 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

21 Juni 2026 | 08:40 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Gercep Ringkus IDD Diduga Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 22:16 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Residivis dan Teman Wanitanya Diduga Edarkan Sabu 18,47 Gram

20 Juni 2026 | 19:30 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:39 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 15:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep