Media Online Jurnal X
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Mak Untung Boru Sitanggang, Mamak korban pengeroyokan Hingga Tewas ngamuk di PN Siantar

Mak Untung Boru Sitanggang, Mamak korban pengeroyokan Hingga Tewas ngamuk di PN Siantar

Mamak Korban Pengeroyokan Hingga Tewas Ngamuk di PN Siantar, Tak Terima Lima Terdakwa Divonis Delapan Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Februari 2020 | 22:01 WIB
in BERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

“Gara gara ini disuap ya, gak terima aku delapan tahun,”teriak Mak Untung Boru Sitanggang dengan mengamuk ngamuk di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN ) Siantar unngkapan ketidakterimaannya atas putusan Majelis Hakim Diketuai Risbarita, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis kelima terdakwa pengeroyok anaknya Almarhum Marudut Tua Sinaga hingga tewas masing masing delapan tahun penjara, Senin (10/2/2020) sore.

Kelima terdakwa itu, Jaya Purnama (23) dan Rizal (21) warga Jalan Medan Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak (31) warga Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Frengki (21) warga Jalan Gereja Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar serta Rezi Aruanda (24) warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kelima terdakwa saat digiring kembali ke ruang tahanan usai disidangkan

Mak Monang menambahkan anaknya tersebut pulang dari perantauan karena sakit kemudian malam hari sebelum kejadian itu teman anaknya itu datang menjemput dari rumah dan sempat ditolak tetapi karena dipaksa anaknya itu pun ikut pergi dengan temannya tersebut dengan memakai perhiasan emas dan uang.

Akant tetapi esok pagi harinya anak nyab tersebut telah dikeroyok hingga tewas oleh kelima terdakwa tersebut bahkan perhiasan emas dan uang anaknya itu tidak ada lagi. “Baru pulang merantau anak ku itu tapi dimatikan. Uang dan perhiasan emas yang dipakainya pun sudah tidak ada. Besok besok keluar lah orang itu (para terdakwa-red), dimatikan lah lagi anak orang. Gampanag kali ya mematikan anak orang, Gak ada salah nya,.”ujarnya.

Lebih lanjut, Mak Untung dengan menangis mengatakan kepulangan anaknya itu dari perantauan belumlah puas dirasakannya. Tewasnya anaknya tersebut membuatnya terpukul karena tidak ada lagi anaknya yang membantu nya untuk sekolah anak anaknya yang lain atau adik adik korban.

“Belum puas aku ngomong sama anak ku, sudah dimatikan anak orang ini anak ku. Kalau anak kalian dibikin kayak gitu, kayak mana perasaan kalian. Gak ada salah nya, sedikit pun tidak ada perasaan kalian. Gak terima aku segitu, saya tuntut terus,”kata Mak Untung boru Sitanggang mengakhiri sembari menghunjuk kearah keluarga para terdakwa yang berdiri diplataran parkir dekat ruangan sidang.

Martinus Parlindungan Sinaga, bapak korban pun menenangkan isterinya Mak Untung boru Sitanggang tersebut kemudian membawa pulang dari Kantor PN Siantar tersebut.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH dalam persidangan mengatakan kelima terdakwa divonis masing masing delapan tahun penjara karena berdasarkan fakta persidangan terbukti bersalah “Melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati” sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

Vonis kelima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kelima terdakwa masing masing selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH. Sesuai surat dakwaan pengeroyokan itu terjadi Jalan Dipenogoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya depan Warnet 911 pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 04.15 Wib.

Kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum Besar Banjarnahor, SH dengan singkat mengatakan kelima terdakwa meminta waktu berpikir pikir. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH menutup persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari berpikir pikir terhadap kelima terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis kelima terdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

kondisi jalan berlubang di jalan SKI yang memakan korban
LAKA LANTAS

Lubang di Jalan SKI “Makan Korban”, Dua Pengendara Sepedamotor Tabrakan dan Luka Luka

5 Oktober 2025 | 21:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Lubang di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar "makan korban", pada Minggu (5/10/2025) dini...

Read more
Ketiga tersangka dan barang bukti 
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pria Pesta Narkoba di Bandar Masilam dan Sabu 8,12 Gram Diamankan

5 Oktober 2025 | 20:10 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak berhasil meringku tiga orang pria sedang pesta narkoba...

Read more
Coju Coffee di Jalan Bunga Cempaka Padang Bulan, Selayang III, Medan Selayang dan Richard EM Lingga mewakili masyarakat yang keberatan atas live musik. (Foto Ist)
BERITA

Diduga Mengangu Dengan Kebisingan Live Musik, Warga Minta Kafe di Jalan Bunga Cempaka Padang Bulan Ditertibkan

5 Oktober 2025 | 19:31 WIB

MEDAN II Sejumlah warga minta pihak terkait dalam hal ini Pemko Medan agar menertibkan Coju Coffee di Jalan Bunga Cempaka...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar Butar sambangi warga Jalan Desa Indah
BERITA

Polsek Siantar Martoba Bincang Bincang Kamtibmas dengan Masyarakat Jalan Desa Indah

5 Oktober 2025 | 19:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar Butar sambangi warga Jalan Desa...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Lubang di Jalan SKI “Makan Korban”, Dua Pengendara Sepedamotor Tabrakan dan Luka Luka

5 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pria Pesta Narkoba di Bandar Masilam dan Sabu 8,12 Gram Diamankan

5 Oktober 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Diduga Mengangu Dengan Kebisingan Live Musik, Warga Minta Kafe di Jalan Bunga Cempaka Padang Bulan Ditertibkan

5 Oktober 2025 | 19:31 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Bincang Bincang Kamtibmas dengan Masyarakat Jalan Desa Indah

5 Oktober 2025 | 19:21 WIB
BERITA

Saling di Poskamling,Polsek Siantar Timur Berpesan Agar Petugas Jaga Ronda

5 Oktober 2025 | 19:09 WIB
BERITA

Pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan SKI Pecah, Dirut : Mohon Pelanggan Bersabar, Kita Berusaha Berikan yang Terbaik 

5 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Madina

Seludupkan Sabu Dalam Paket Buah Kuini dan Migor, 2 Kurir Ditangkap di Loket Bus Kotanopan

5 Oktober 2025 | 18:52 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Berikan Surprise Puncak Peringatan HUT TNI ke 80 Tahun 2025

5 Oktober 2025 | 18:41 WIB
BERITA

Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polsek Siantar Selatan Sambangi Posko KBN Jalan Gunung Sinabung

5 Oktober 2025 | 18:22 WIB
BERITA

Ephorus HKBP Apresiasi Dukungan Anggota DPR RI dari Aceh Ikut Menyerukan Penutupan PT. TPL

5 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80, Danki Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Berikan Surprise di Korem 022/PT

5 Oktober 2025 | 12:18 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Buka Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Bagi Penjamah Makanan Pada SPPG Kota Tanjungbalai

4 Oktober 2025 | 22:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita