SIANTAR
“Gara gara ini disuap ya, gak terima aku delapan tahun,”teriak Mak Untung Boru Sitanggang dengan mengamuk ngamuk di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN ) Siantar unngkapan ketidakterimaannya atas putusan Majelis Hakim Diketuai Risbarita, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis kelima terdakwa pengeroyok anaknya Almarhum Marudut Tua Sinaga hingga tewas masing masing delapan tahun penjara, Senin (10/2/2020) sore.
Kelima terdakwa itu, Jaya Purnama (23) dan Rizal (21) warga Jalan Medan Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak (31) warga Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Frengki (21) warga Jalan Gereja Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar serta Rezi Aruanda (24) warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Mak Monang menambahkan anaknya tersebut pulang dari perantauan karena sakit kemudian malam hari sebelum kejadian itu teman anaknya itu datang menjemput dari rumah dan sempat ditolak tetapi karena dipaksa anaknya itu pun ikut pergi dengan temannya tersebut dengan memakai perhiasan emas dan uang.
Akant tetapi esok pagi harinya anak nyab tersebut telah dikeroyok hingga tewas oleh kelima terdakwa tersebut bahkan perhiasan emas dan uang anaknya itu tidak ada lagi. “Baru pulang merantau anak ku itu tapi dimatikan. Uang dan perhiasan emas yang dipakainya pun sudah tidak ada. Besok besok keluar lah orang itu (para terdakwa-red), dimatikan lah lagi anak orang. Gampanag kali ya mematikan anak orang, Gak ada salah nya,.”ujarnya.
Lebih lanjut, Mak Untung dengan menangis mengatakan kepulangan anaknya itu dari perantauan belumlah puas dirasakannya. Tewasnya anaknya tersebut membuatnya terpukul karena tidak ada lagi anaknya yang membantu nya untuk sekolah anak anaknya yang lain atau adik adik korban.
“Belum puas aku ngomong sama anak ku, sudah dimatikan anak orang ini anak ku. Kalau anak kalian dibikin kayak gitu, kayak mana perasaan kalian. Gak ada salah nya, sedikit pun tidak ada perasaan kalian. Gak terima aku segitu, saya tuntut terus,”kata Mak Untung boru Sitanggang mengakhiri sembari menghunjuk kearah keluarga para terdakwa yang berdiri diplataran parkir dekat ruangan sidang.
Martinus Parlindungan Sinaga, bapak korban pun menenangkan isterinya Mak Untung boru Sitanggang tersebut kemudian membawa pulang dari Kantor PN Siantar tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH dalam persidangan mengatakan kelima terdakwa divonis masing masing delapan tahun penjara karena berdasarkan fakta persidangan terbukti bersalah “Melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati” sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Vonis kelima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kelima terdakwa masing masing selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH. Sesuai surat dakwaan pengeroyokan itu terjadi Jalan Dipenogoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya depan Warnet 911 pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 04.15 Wib.
Kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum Besar Banjarnahor, SH dengan singkat mengatakan kelima terdakwa meminta waktu berpikir pikir. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH menutup persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari berpikir pikir terhadap kelima terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis kelima terdakwa tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post