Media Online Jurnal X
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Mak Untung Boru Sitanggang, Mamak korban pengeroyokan Hingga Tewas ngamuk di PN Siantar

Mak Untung Boru Sitanggang, Mamak korban pengeroyokan Hingga Tewas ngamuk di PN Siantar

Mamak Korban Pengeroyokan Hingga Tewas Ngamuk di PN Siantar, Tak Terima Lima Terdakwa Divonis Delapan Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Februari 2020 | 22:01 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

“Gara gara ini disuap ya, gak terima aku delapan tahun,”teriak Mak Untung Boru Sitanggang dengan mengamuk ngamuk di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN ) Siantar unngkapan ketidakterimaannya atas putusan Majelis Hakim Diketuai Risbarita, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis kelima terdakwa pengeroyok anaknya Almarhum Marudut Tua Sinaga hingga tewas masing masing delapan tahun penjara, Senin (10/2/2020) sore.

Kelima terdakwa itu, Jaya Purnama (23) dan Rizal (21) warga Jalan Medan Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak (31) warga Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Frengki (21) warga Jalan Gereja Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar serta Rezi Aruanda (24) warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kelima terdakwa saat digiring kembali ke ruang tahanan usai disidangkan

Mak Monang menambahkan anaknya tersebut pulang dari perantauan karena sakit kemudian malam hari sebelum kejadian itu teman anaknya itu datang menjemput dari rumah dan sempat ditolak tetapi karena dipaksa anaknya itu pun ikut pergi dengan temannya tersebut dengan memakai perhiasan emas dan uang.

Akant tetapi esok pagi harinya anak nyab tersebut telah dikeroyok hingga tewas oleh kelima terdakwa tersebut bahkan perhiasan emas dan uang anaknya itu tidak ada lagi. “Baru pulang merantau anak ku itu tapi dimatikan. Uang dan perhiasan emas yang dipakainya pun sudah tidak ada. Besok besok keluar lah orang itu (para terdakwa-red), dimatikan lah lagi anak orang. Gampanag kali ya mematikan anak orang, Gak ada salah nya,.”ujarnya.

Lebih lanjut, Mak Untung dengan menangis mengatakan kepulangan anaknya itu dari perantauan belumlah puas dirasakannya. Tewasnya anaknya tersebut membuatnya terpukul karena tidak ada lagi anaknya yang membantu nya untuk sekolah anak anaknya yang lain atau adik adik korban.

“Belum puas aku ngomong sama anak ku, sudah dimatikan anak orang ini anak ku. Kalau anak kalian dibikin kayak gitu, kayak mana perasaan kalian. Gak ada salah nya, sedikit pun tidak ada perasaan kalian. Gak terima aku segitu, saya tuntut terus,”kata Mak Untung boru Sitanggang mengakhiri sembari menghunjuk kearah keluarga para terdakwa yang berdiri diplataran parkir dekat ruangan sidang.

Martinus Parlindungan Sinaga, bapak korban pun menenangkan isterinya Mak Untung boru Sitanggang tersebut kemudian membawa pulang dari Kantor PN Siantar tersebut.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH dalam persidangan mengatakan kelima terdakwa divonis masing masing delapan tahun penjara karena berdasarkan fakta persidangan terbukti bersalah “Melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati” sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

Vonis kelima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kelima terdakwa masing masing selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH. Sesuai surat dakwaan pengeroyokan itu terjadi Jalan Dipenogoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya depan Warnet 911 pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 04.15 Wib.

Kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum Besar Banjarnahor, SH dengan singkat mengatakan kelima terdakwa meminta waktu berpikir pikir. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Risbarita, SH, MH menutup persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari berpikir pikir terhadap kelima terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis kelima terdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangungsong SH saat melihat jenajah korban Mangihut Sigalingging alias Epan
Kabupaten Simalungun

Tukang Petik Jeruk Asal Dairi Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Saribudolok

6 September 2026 | 23:01 WIB

SIMALUNGUN II Personil piket Polsek Pamatang Silima Huta Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong SH melakukan pengecekan TKP...

Read more
Polisi meringkus bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung. (Foto Ist)
Medan

Residivis Pencurian Banting Setir Jadi Bandar Ganja Akhirnya Diciduk Polisi, 141 Paket Ganja Kering Disita

6 September 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Polisi meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung, Senin (31/8/2026)....

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata saat pelaksanaan sosper Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto Ist)
BERITA

Tanpa Omon-Omon, Binsar Simarmata Praktikkan Cara Cek Desil di Hadapan Ratusan Warga

6 September 2026 | 18:14 WIB

MEDAN II Polemik soal desil yang belakangan menjadi salah satu keluhan utama masyarakat Kota Medan, mendapat perhatian serius dari Anggota...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel KRYD
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

6 September 2026 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tukang Petik Jeruk Asal Dairi Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Saribudolok

6 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Residivis Pencurian Banting Setir Jadi Bandar Ganja Akhirnya Diciduk Polisi, 141 Paket Ganja Kering Disita

6 September 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Tanpa Omon-Omon, Binsar Simarmata Praktikkan Cara Cek Desil di Hadapan Ratusan Warga

6 September 2026 | 18:14 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

6 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih

6 September 2026 | 13:28 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

6 September 2026 | 13:24 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Turunkan Puluhan Personel Amankan Pesta Puncak HKBP Distrik XIII

6 September 2026 | 12:17 WIB
BERITA

Dua Kepling Terseret Narkoba, Edi Saputra : Ini Alarm Bahaya Untuk Rico Waas, Gelar Tes Urine Massal !

6 September 2026 | 12:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Laksanakan Sambang Kamtibmas kepada Lansia di Jalan Kapten Tandean

6 September 2026 | 08:36 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

6 September 2026 | 08:26 WIB
BERITA

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

6 September 2026 | 00:12 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

6 September 2026 | 00:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis