Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Sidang Pembacaan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Dainer Girsang Dibebaskan Dari Seluruh Tuntutan Hukum

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Februari 2020 | 19:46 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Sebagaimana agenda sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Simon CP Sitorus, SH, MH membuka kembali sidang perkara Pencurian dalam keadaan memberatkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi terdakwa Dainer Girsang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/2/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.

Terdakwa Dainer Girsang melalui Penasehat Hukumnya Daulat Sihombing, SH, MH dalam Pledoi tertulis sebanyak 24 lembar mengatakan perihal tuntutan hukuman terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, SH yang mendakwa Pasal 363 ayat 1 ke 4 Yo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana tersebut pihaknya hanya akan membahas atau menguraikan unsur ke 3 yakni “sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain”, dengan pertimbangan bila unsur “sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain” tidak terbukti maka unsur unsur lain dengan sendirinya akan gugur sehingga tidak perlu dibuktikan.

Daulat menjelaskan untuk mendukung deskripsi perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan beberapa Fakta Yuridis diantaranya fotocopy dari fotocopy putusan PN Siantar No:40/Pdt.G/2001/PN.Pms tanggal 18 Februari 2002 yang menerangkan pada pokoknya bahwa PN Siantar telah memutuskan bahwa tanah seluas kurang lebih 152 hektare yang meliputi Blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar adalah milik Kelompok 26 (bukti 01).

Fotocopy dari fotocopy putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No:199/P.dt/2002/PT.Mdn tanggal 12 Agustus 2002  yang menerangkan pada pokoknya bahwa PT Mmedan telah menguatkan putusan PN Siantar No:40/Pdt.G/2001/PN.Pms tanggal 18 Februari 2002 yang menerangkan pada pokoknya bahwa PN Siantar telah memutuskan bahwa tanah seluas kurang lebih 152 hektare yang meliputi Blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar adalah milik Kelompok 26. (bukti 02).

Fotocopy dari fotocopy Putusan Mahkmah Agung (MA) RI No:515.K/P.dt/2003 tertanggal 3 Februari 2005 yang menerangkan pada pokoknya bahwa MA RI juga telah menguatkan Putusan PT Medan No:199/P.dt/2002/PT.Mdn tanggal 12 Agustus 2002  yang menerangkan pada pokoknya bahwa PT Mmedan telah menguatkan putusan PN Siantar No:40/Pdt.G/2001/PN.Pms tanggal 18 Februari 2002 bahwa tanah seluas kurang lebih 152 hektare terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang meliputi blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun adalaha milik Kelompok 26.(bukti 03).

“Ada 13 point sudah kita uraikan di kertas Pledoi untuk mendukung deskripsi perkara ini,”ujar Daulat.

Lebih lanjut, Daulat menegaskan setelah menguraikan dakwaan dalam tuntutan JPU tersebut kami mengambil keputusan tanah seluas kurang lebih 152 hektare eks lahan PTPN 3 Kebun Bangun yang terletak di Blok 28,29,30,31,37,64 dan 47, areal PTPN 3 Kebun Bangun terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar adalah milik Kelompok 26, termasuk terdakwa Dainer Girsang dan saksi Jasmen Saragih yang memperoleh dari hasil perjuangan hukum melawan Pemko Siantar.

Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren pernah membuat surat pernyataan kepada FOKRAT diwakili Jasmen Saragih untuk mengelola, mengurus, menjaga dan mengamankan tanah milik Kelompok 26 akan tetapi sifatnya penyerahan kuasa tersebut tidak bersifat pribadi akan tetapi atas nama dan kepentingan FOKRAT,
sehingga Jasmen Saragih tidak berhak atau berwenang secara sepihak untuk membagi bagi atau menjual lahan milIk Kelmpok 26 menurut kemauan dan kehendak pribadinya.

Sawit seluas kurang lebih 20 hektar yang terletak di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar bukan milik pribad Jasmen Saragih akan tetapi milik bersama Kelompok 26, termasuk didalamnya terdakwa Dainer Girsang dan Jasmen Saragih, yang disepakati dibuat untuk menanggulangi biaya pengurusan tanah dan surat- surat tanah sehingga anggota Kelompok 26 tidak dibebani secara pribadi.

Pengelolaan sawit seluas kurang lebih 20 hektar milik Kelompok 26 dibiayai dari hasil penjualan 4 hektar lahan milik Kelompok 26 di Blok 47 seharga Rp. 400 juta kemudian bibit sawit seharga Rp. 22.500.000 yang ditanami pada lahan sawit di Blok 47, dibeli Ketua Kelompok 26, Japalembang Sianturi dari hasil penjualan 4 hektar lahan Kelompok 26 seharga Rp. 400 Juta. Setelah sawit milik Kelompok 26 panen, Jasmen Saragih hanya menikmati
keuntungan kepentingan diri sendiri dan tidak pernah melaporkan atau mempertanggungjawabkan kepada Kelompok 26.

Saksi Jasmen Saragih juga tidak pernah melaporkan atau mempertanggungjawabkan kepada Kelompok 26 penggunaan dana dari hasil penjualan 4 hektar lahan sebesar Rp. 400 juta di Blok 47. 24 dari Kelompok 26 (sebagian diantaranya diwakili para ahli waris dari anggota kelompok 26 yang telah meninggal dunia), telah membatalkan hak dan kewenangan Jasmen Saragih untuk mengurus dan mengelola seluruh tanah- tanah milik
Kelompok 26, termasuk didalamnya sawit seluas 20 hektar milik Kelompok 26 yang terletak di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Selanjutnya, 24 dari Kelompok 26 (sebagian diantaranya diwakili oleh para ahli waris dari anggota kelompok 26 yang telah meninggal dunia) telah memberikan kuasa kepada terdakwa Dainer Girsang dan saksi Patiaman Sembiring Kembaren, untuk mengurus seluruh tanah milik Kelompok 26 termasuk mengurus sawit seluas kurang lebih 20 hektar milik Kelompok yang terletak di Blok 47, Jalan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar terhitung sejak tanggal 8 Juni 2016.  Tanah seluas kurang lebih 152 hektar hasil perjuangan Kelompok 26 melawan Pemko Siantara belum pernah dibagi baik kepada FOKRAT maupun kepada Kelompok 26 serta JPU tidak memilik bukti apapun tentang kepemilikan hak atas tanah maupun lahan sawit atas nama saksi Jasmen Saragih.

“Demi keadilan, Kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa Dainer Girsang dari seluruh tuntutan hukum atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHPidana, Melepaskan terdakwa Dainer Girsang dari seluruh tuntutan hukum,”kata Daulat Sihombing mengakhiri.

Sementara itu JPU Heri Santoso, SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, MH menunda persidangan hingga hari Rabu (26/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. Dainer Girsang.

“Majelis hakim bermusyarah dululh, Sidang ditunda hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa,”kata Simon CP Sitorus mengakhiri sembari mengetuk palu menutup sidang.

Sebelumnya JPU Heri Santoso, SH menuntut hukuman terdakwa Dainer Girsang dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa kemudian terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Menyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Yo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Sesuai surat dakwaan, perbuatan itu terjadi  pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH saat Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jl Sutrisno, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area (Foto Ist)
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif meningkatkan...

Read more
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH monitoring pendirian Pos Kamling di Gang Pulo Kumba
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Selain tingkatkan patroli rutin, Polres Pematangsiantar melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH juga...

Read more
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar di Pospam II Parluasan
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar tinjau Pos pengamanan (pam)...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB
BERITA

Lulusan SIP 54.1 DRN Polres Simalungun : “Berbuat Terbaik untuk Masyarakat

21 Desember 2025 | 13:26 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB
BERITA

Sekda Pematangsiantar Tinjau Lokasi Outer Ring Road di Jalan Saribudolok Menuju Parapat

21 Desember 2025 | 09:27 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Pindahkan 6 CCTV untuk Pantau Areal Eks Gedung IV Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir

21 Desember 2025 | 09:21 WIB
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita