Media Online Jurnal X
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Pengakuan Anto, Tempo Empat Jam Timsus Polres Tanjung Balai Ringkus Fahmi Dengan Barbut Sabu 394,98 Gram dan 4.500 Butir Pil Happy Five

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
18 Februari 2020 | 21:03 WIB
inBERITA, Narkoba, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Adanya pengakuan tersangka Er alias Anto (36) yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), tempo empat saja saja tepatnya hari Senin (17/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Tersangka RFS alias Fahmi dengan barang bukti Sabu 394,98 Gram dan 4.500 Butir Pil Happy Five.

“Tersangka RFS alias Fahmi berhasil ditangkap atas pengakuan tersangka ER alias Anto,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat menggelar Press Relase diruangan Lobi Mako Polres Tanjung Balai hari Selasa, (18/2/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, SH, Para PJU, Kasat Reksrim AKP Putra Jani Purba dan Kasat Intelkam AKP Jupiter Frans Simanjuntak, SH menjelaskan tersangka Er alias Anto berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Polsek TBU hari Minggu (16/2/2020) malam pukul 22.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai setelah sempat aksi kejar kejaran.

Dari Tersangka Anton disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 91,49 gram, 1 lembar plastik assoi warna hitam, 1 unit HP merk oppo warna hitam dan 1 unit sepedamotor yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor Polisi.

Diinterogasi, Tersangka Anto mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari tersangka RFS alias Fahmi. Tim Khusus dipimpin Kompol H Marajunjung, SH, MH langsung melakukan pengembangan. Tepat hari Senin (17/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Timsus berhasil meringkus Tersangka Fahmi dirumahnya yang terletak di Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka Fahmi disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 394,98 gram, 4.500 butir Pil Happy Five, 5 bal plastik klip transparan kosong, 2 unit timbangan elektrik, 16 biji sendok plastik, 1 buah kotak kardus bertuliskan ARASHI, 1 buah plastik transparan kosong, 2 buah lakban warna putih dan kuning. Diinterogasi Tersangka Fahmi mengaku sebelumnya sabu miliknya sebanyak 1000 Gram yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R dan sabu itu sudah terjual sekitar 500 gram sehingga sisanya 394,98 gram.

“500 Gram sabu telah berhasil diedarkan tersangka, kami mengharapkan warga Kota Tanjung Balai khususnya generasi muda menolak membeli sabu yang sudah beredar tersebut. Kami juga meminta kalangan orangtua supaya mengawasi anaknya,”ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap laki laki berinisial R tersebut. Tersangka Er alias Anto dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan Tersangka RFS alias Fahmi dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo Pasal 62 UUU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Kedua tersangka itu sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.

Sementara itu Tersangka RFS alias Fahmi diinterogasi mengaku barang bukti narkotika itu berasal dari Negara Malasya yang diantarkan langsung oknum bandar berinisial R warga Malasya. Barang bukti narkotika jenis Pil Happy Five belum berhasil diedarkan atau dijualnya karena keburu ditangkap.

“Saya kali ini saya menjual narkotika dan bila semua nya laku terjual saya diberi upah Rp10 Juta,”ujar Tersangk Fahmi singkat.

Penulis : Irawan,  Editor : Freddy Siahaan

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangungsong SH saat melihat jenajah korban Mangihut Sigalingging alias Epan
Kabupaten Simalungun

Tukang Petik Jeruk Asal Dairi Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Saribudolok

6 September 2026 | 23:01 WIB

SIMALUNGUN II Personil piket Polsek Pamatang Silima Huta Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong SH melakukan pengecekan TKP...

Read more
Polisi meringkus bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung. (Foto Ist)
Medan

Residivis Pencurian Banting Setir Jadi Bandar Ganja Akhirnya Diciduk Polisi, 141 Paket Ganja Kering Disita

6 September 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Polisi meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung, Senin (31/8/2026)....

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata saat pelaksanaan sosper Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto Ist)
BERITA

Tanpa Omon-Omon, Binsar Simarmata Praktikkan Cara Cek Desil di Hadapan Ratusan Warga

6 September 2026 | 18:14 WIB

MEDAN II Polemik soal desil yang belakangan menjadi salah satu keluhan utama masyarakat Kota Medan, mendapat perhatian serius dari Anggota...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel KRYD
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

6 September 2026 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tukang Petik Jeruk Asal Dairi Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Saribudolok

6 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Residivis Pencurian Banting Setir Jadi Bandar Ganja Akhirnya Diciduk Polisi, 141 Paket Ganja Kering Disita

6 September 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Tanpa Omon-Omon, Binsar Simarmata Praktikkan Cara Cek Desil di Hadapan Ratusan Warga

6 September 2026 | 18:14 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

6 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih

6 September 2026 | 13:28 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

6 September 2026 | 13:24 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Turunkan Puluhan Personel Amankan Pesta Puncak HKBP Distrik XIII

6 September 2026 | 12:17 WIB
BERITA

Dua Kepling Terseret Narkoba, Edi Saputra : Ini Alarm Bahaya Untuk Rico Waas, Gelar Tes Urine Massal !

6 September 2026 | 12:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Laksanakan Sambang Kamtibmas kepada Lansia di Jalan Kapten Tandean

6 September 2026 | 08:36 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

6 September 2026 | 08:26 WIB
BERITA

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

6 September 2026 | 00:12 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

6 September 2026 | 00:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis