Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Hakim Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Terdakwa Cabul Siswi SMP Peluk Mamak dan Salam Pengacara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Februari 2020 | 19:13 WIB
in BERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

MAI alias Arif (26) terdakwa perkara percabulan siswi SMP sebut saja namanya Melati (13) meluapkan kegembiraannya dengan memeluk Mamaknya dan menyalam Pengacara atau Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba setelah Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau Vonis nya lebih ringan dari Tuntutan Hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/2/2020) sore sekira pukul 15.10 Wib.

Persidangan itu, Terdakwa diketahui warga Jalan Pdt. J Wismar Saragih Gang Lorong Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan maka masa hukuman terdakwa ditambahkan selama 6 bulan penjara sedangkan Tuntutan Hukuman terdakwa oleh JPU Henny A Simandalahi, SH selama 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Majelis Hakim dan JPU berdasarakan fakta persidangan sepakat perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana didakwaan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Hal memberatkan perbuatan Terdakwa sanga meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Perbuatan cabul itu dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban sebut saja bernama Melati (13) pada Hari Jumat (27/9/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib dan Hari Sabtu (29/2/2020) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib disalah satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Percabulan itu dilakukan Terdakwa dengan cara terlebih dahulu mengungkapkan perasaan sayangnya kemudian mencium bibir dan payu darah hingga meniduri tubuh saksi korban sebagaimana layaknya dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).

Saksi korban sudah berusaha menolak bahkan menangis tetapi Terdakwa memegang kedua tangan saksi korban secara kuat sehingga korban tidak dapat bergerak kemudian terdakwa memberikan uang Rp4 ribu serta berjanji akan bertanggung jawab akan bertanggung jawab bila saksi korban hamil maupun orangtua saksi korban tidak merima Terdakwa tersebut.

Usai membacakan Vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding dalam menanggapi Vonis Terdakwa itu kemudian menutup persidangan. “Masih ada tujuh hari kepada Terdakwa atau JPU berpikir pikir, sidang kami tutup,”ujar Fhytta Imelda Sipayung sembari mengeluk palu sidang tiga kali pertanda menutup persidangan.

Usai sidang ditutup, Terdakwa langsung mengucap syukur kemudian memeluk Mamaknya dan menyalam sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba, SH yang mendampinginya sidang.

Tidak itu saja, Mamak Terdakwa juga menyalam sembari mengucapkan terimakasih kepada PH Prodeo Ewin Purba yang telah membantu memperjuangkan keringanan hukuman anaknya (Terdakwa-red) tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, Ny. Mona Whisnu Hermawan merayakan Natal di Gereja HKBP Hutagodang, Kecamatan Batang Toru. (Foto Ist)
BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB

TAPSEL II Di tengah duka dan luka akibat bencana alam banjir dan tanah longsor, harapan itu hadir melalui kebersamaan. Kapolda...

Read more
Gubsu Bobby Nasution bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Foto Ist)
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB

NIAS II Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa...

Read more
Ilustrasi Mutasi Polri. (Foto Ist)
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB

MEDAN II Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST) mutasi perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang tertuang dalam surat telegram...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM cek Pos Yan Terpadu Pelabuhan Tiga Ras
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB

SIMALUNGUN II Mengantisipasi membludaknya volume kendaraan di jalur Tol Sinakasak - Simpang Panei saat mudik Natal 2025 dan Tahun Baru...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita