Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Hakim Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Terdakwa Cabul Siswi SMP Peluk Mamak dan Salam Pengacara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Februari 2020 | 19:13 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

MAI alias Arif (26) terdakwa perkara percabulan siswi SMP sebut saja namanya Melati (13) meluapkan kegembiraannya dengan memeluk Mamaknya dan menyalam Pengacara atau Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba setelah Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau Vonis nya lebih ringan dari Tuntutan Hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/2/2020) sore sekira pukul 15.10 Wib.

Persidangan itu, Terdakwa diketahui warga Jalan Pdt. J Wismar Saragih Gang Lorong Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan maka masa hukuman terdakwa ditambahkan selama 6 bulan penjara sedangkan Tuntutan Hukuman terdakwa oleh JPU Henny A Simandalahi, SH selama 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Majelis Hakim dan JPU berdasarakan fakta persidangan sepakat perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana didakwaan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Hal memberatkan perbuatan Terdakwa sanga meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Perbuatan cabul itu dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban sebut saja bernama Melati (13) pada Hari Jumat (27/9/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib dan Hari Sabtu (29/2/2020) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib disalah satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Percabulan itu dilakukan Terdakwa dengan cara terlebih dahulu mengungkapkan perasaan sayangnya kemudian mencium bibir dan payu darah hingga meniduri tubuh saksi korban sebagaimana layaknya dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).

Saksi korban sudah berusaha menolak bahkan menangis tetapi Terdakwa memegang kedua tangan saksi korban secara kuat sehingga korban tidak dapat bergerak kemudian terdakwa memberikan uang Rp4 ribu serta berjanji akan bertanggung jawab akan bertanggung jawab bila saksi korban hamil maupun orangtua saksi korban tidak merima Terdakwa tersebut.

Usai membacakan Vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding dalam menanggapi Vonis Terdakwa itu kemudian menutup persidangan. “Masih ada tujuh hari kepada Terdakwa atau JPU berpikir pikir, sidang kami tutup,”ujar Fhytta Imelda Sipayung sembari mengeluk palu sidang tiga kali pertanda menutup persidangan.

Usai sidang ditutup, Terdakwa langsung mengucap syukur kemudian memeluk Mamaknya dan menyalam sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba, SH yang mendampinginya sidang.

Tidak itu saja, Mamak Terdakwa juga menyalam sembari mengucapkan terimakasih kepada PH Prodeo Ewin Purba yang telah membantu memperjuangkan keringanan hukuman anaknya (Terdakwa-red) tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

tersangka RWMS dan barang bukti yang sudah ditahan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Satu Lagi Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

21 Juni 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali melakukan penahanan satu orang tersangka tindak pidana...

Read more
Polres Tanjung Balai Perketat Pengamanan di SPBU
BERITA

Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Tanjungbalai Perketat Pengamanan di SPBU

21 Juni 2026 | 13:47 WIB

TANJUNGBALAI II Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat, Polres Tanjungbalai memperketat pengamanan...

Read more
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat pelaksanaan melakukan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Legislator PDI Perjuangan Paul MAS Ajak Masyarakat Pahami Ideologi Pancasila Untuk Menumbuhkan Rasa Persatuan dan Kesatuan

21 Juni 2026 | 13:36 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ajak seluruh masyarakat dari semua kalangan tanamkan pemahaman Ideologi Pancasila...

Read more
Padal Tim II KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH saat laksanakan KRYD
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi 3C dan Guantibmas

21 Juni 2026 | 09:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar bersama Polsek sejajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar, pada Sabtu...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Satu Lagi Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

21 Juni 2026 | 15:23 WIB
BERITA

Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Tanjungbalai Perketat Pengamanan di SPBU

21 Juni 2026 | 13:47 WIB
BERITA

Legislator PDI Perjuangan Paul MAS Ajak Masyarakat Pahami Ideologi Pancasila Untuk Menumbuhkan Rasa Persatuan dan Kesatuan

21 Juni 2026 | 13:36 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi 3C dan Guantibmas

21 Juni 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Patroli Malam Minggu Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

21 Juni 2026 | 09:34 WIB
KDRT

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Selatan Cek TKP Dugaan KDRT di Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih 

21 Juni 2026 | 09:24 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Kelurahan Marihat Jaya

21 Juni 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

21 Juni 2026 | 08:40 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Gercep Ringkus IDD Diduga Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 22:16 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Residivis dan Teman Wanitanya Diduga Edarkan Sabu 18,47 Gram

20 Juni 2026 | 19:30 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:39 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 15:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep