Media Online Jurnal X
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Hakim Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Terdakwa Cabul Siswi SMP Peluk Mamak dan Salam Pengacara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Februari 2020 | 19:13 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

MAI alias Arif (26) terdakwa perkara percabulan siswi SMP sebut saja namanya Melati (13) meluapkan kegembiraannya dengan memeluk Mamaknya dan menyalam Pengacara atau Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba setelah Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau Vonis nya lebih ringan dari Tuntutan Hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/2/2020) sore sekira pukul 15.10 Wib.

Persidangan itu, Terdakwa diketahui warga Jalan Pdt. J Wismar Saragih Gang Lorong Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan maka masa hukuman terdakwa ditambahkan selama 6 bulan penjara sedangkan Tuntutan Hukuman terdakwa oleh JPU Henny A Simandalahi, SH selama 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Majelis Hakim dan JPU berdasarakan fakta persidangan sepakat perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana didakwaan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Hal memberatkan perbuatan Terdakwa sanga meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Perbuatan cabul itu dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban sebut saja bernama Melati (13) pada Hari Jumat (27/9/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib dan Hari Sabtu (29/2/2020) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib disalah satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Percabulan itu dilakukan Terdakwa dengan cara terlebih dahulu mengungkapkan perasaan sayangnya kemudian mencium bibir dan payu darah hingga meniduri tubuh saksi korban sebagaimana layaknya dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).

Saksi korban sudah berusaha menolak bahkan menangis tetapi Terdakwa memegang kedua tangan saksi korban secara kuat sehingga korban tidak dapat bergerak kemudian terdakwa memberikan uang Rp4 ribu serta berjanji akan bertanggung jawab akan bertanggung jawab bila saksi korban hamil maupun orangtua saksi korban tidak merima Terdakwa tersebut.

Usai membacakan Vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding dalam menanggapi Vonis Terdakwa itu kemudian menutup persidangan. “Masih ada tujuh hari kepada Terdakwa atau JPU berpikir pikir, sidang kami tutup,”ujar Fhytta Imelda Sipayung sembari mengeluk palu sidang tiga kali pertanda menutup persidangan.

Usai sidang ditutup, Terdakwa langsung mengucap syukur kemudian memeluk Mamaknya dan menyalam sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba, SH yang mendampinginya sidang.

Tidak itu saja, Mamak Terdakwa juga menyalam sembari mengucapkan terimakasih kepada PH Prodeo Ewin Purba yang telah membantu memperjuangkan keringanan hukuman anaknya (Terdakwa-red) tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangungsong SH saat melihat jenajah korban Mangihut Sigalingging alias Epan
Kabupaten Simalungun

Tukang Petik Jeruk Asal Dairi Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Saribudolok

6 September 2026 | 23:01 WIB

SIMALUNGUN II Personil piket Polsek Pamatang Silima Huta Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong SH melakukan pengecekan TKP...

Read more
Polisi meringkus bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung. (Foto Ist)
Medan

Residivis Pencurian Banting Setir Jadi Bandar Ganja Akhirnya Diciduk Polisi, 141 Paket Ganja Kering Disita

6 September 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Polisi meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung, Senin (31/8/2026)....

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata saat pelaksanaan sosper Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto Ist)
BERITA

Tanpa Omon-Omon, Binsar Simarmata Praktikkan Cara Cek Desil di Hadapan Ratusan Warga

6 September 2026 | 18:14 WIB

MEDAN II Polemik soal desil yang belakangan menjadi salah satu keluhan utama masyarakat Kota Medan, mendapat perhatian serius dari Anggota...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel KRYD
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

6 September 2026 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tukang Petik Jeruk Asal Dairi Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Saribudolok

6 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Residivis Pencurian Banting Setir Jadi Bandar Ganja Akhirnya Diciduk Polisi, 141 Paket Ganja Kering Disita

6 September 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Tanpa Omon-Omon, Binsar Simarmata Praktikkan Cara Cek Desil di Hadapan Ratusan Warga

6 September 2026 | 18:14 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

6 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih

6 September 2026 | 13:28 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

6 September 2026 | 13:24 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Turunkan Puluhan Personel Amankan Pesta Puncak HKBP Distrik XIII

6 September 2026 | 12:17 WIB
BERITA

Dua Kepling Terseret Narkoba, Edi Saputra : Ini Alarm Bahaya Untuk Rico Waas, Gelar Tes Urine Massal !

6 September 2026 | 12:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Laksanakan Sambang Kamtibmas kepada Lansia di Jalan Kapten Tandean

6 September 2026 | 08:36 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

6 September 2026 | 08:26 WIB
BERITA

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

6 September 2026 | 00:12 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

6 September 2026 | 00:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis