SIANTAR
MAI alias Arif (26) terdakwa perkara percabulan siswi SMP sebut saja namanya Melati (13) meluapkan kegembiraannya dengan memeluk Mamaknya dan menyalam Pengacara atau Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba setelah Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau Vonis nya lebih ringan dari Tuntutan Hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/2/2020) sore sekira pukul 15.10 Wib.
Persidangan itu, Terdakwa diketahui warga Jalan Pdt. J Wismar Saragih Gang Lorong Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan maka masa hukuman terdakwa ditambahkan selama 6 bulan penjara sedangkan Tuntutan Hukuman terdakwa oleh JPU Henny A Simandalahi, SH selama 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Majelis Hakim dan JPU berdasarakan fakta persidangan sepakat perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana didakwaan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Hal memberatkan perbuatan Terdakwa sanga meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Perbuatan cabul itu dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban sebut saja bernama Melati (13) pada Hari Jumat (27/9/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib dan Hari Sabtu (29/2/2020) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib disalah satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Percabulan itu dilakukan Terdakwa dengan cara terlebih dahulu mengungkapkan perasaan sayangnya kemudian mencium bibir dan payu darah hingga meniduri tubuh saksi korban sebagaimana layaknya dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).
Saksi korban sudah berusaha menolak bahkan menangis tetapi Terdakwa memegang kedua tangan saksi korban secara kuat sehingga korban tidak dapat bergerak kemudian terdakwa memberikan uang Rp4 ribu serta berjanji akan bertanggung jawab akan bertanggung jawab bila saksi korban hamil maupun orangtua saksi korban tidak merima Terdakwa tersebut.
Usai membacakan Vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding dalam menanggapi Vonis Terdakwa itu kemudian menutup persidangan. “Masih ada tujuh hari kepada Terdakwa atau JPU berpikir pikir, sidang kami tutup,”ujar Fhytta Imelda Sipayung sembari mengeluk palu sidang tiga kali pertanda menutup persidangan.
Usai sidang ditutup, Terdakwa langsung mengucap syukur kemudian memeluk Mamaknya dan menyalam sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba, SH yang mendampinginya sidang.
Tidak itu saja, Mamak Terdakwa juga menyalam sembari mengucapkan terimakasih kepada PH Prodeo Ewin Purba yang telah membantu memperjuangkan keringanan hukuman anaknya (Terdakwa-red) tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post