ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Rabu, April 14, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Cabul

Hakim Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Terdakwa Cabul Siswi SMP Peluk Mamak dan Salam Pengacara

Februari 25, 2020
Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Terdakwa MAI alias Arif saat memeluk Mamaknya usai disidangkan

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

MAI alias Arif (26) terdakwa perkara percabulan siswi SMP sebut saja namanya Melati (13) meluapkan kegembiraannya dengan memeluk Mamaknya dan menyalam Pengacara atau Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba setelah Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau Vonis nya lebih ringan dari Tuntutan Hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/2/2020) sore sekira pukul 15.10 Wib.

Persidangan itu, Terdakwa diketahui warga Jalan Pdt. J Wismar Saragih Gang Lorong Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan maka masa hukuman terdakwa ditambahkan selama 6 bulan penjara sedangkan Tuntutan Hukuman terdakwa oleh JPU Henny A Simandalahi, SH selama 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Majelis Hakim dan JPU berdasarakan fakta persidangan sepakat perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana didakwaan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Hal memberatkan perbuatan Terdakwa sanga meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Perbuatan cabul itu dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban sebut saja bernama Melati (13) pada Hari Jumat (27/9/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib dan Hari Sabtu (29/2/2020) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib disalah satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Percabulan itu dilakukan Terdakwa dengan cara terlebih dahulu mengungkapkan perasaan sayangnya kemudian mencium bibir dan payu darah hingga meniduri tubuh saksi korban sebagaimana layaknya dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).

Saksi korban sudah berusaha menolak bahkan menangis tetapi Terdakwa memegang kedua tangan saksi korban secara kuat sehingga korban tidak dapat bergerak kemudian terdakwa memberikan uang Rp4 ribu serta berjanji akan bertanggung jawab akan bertanggung jawab bila saksi korban hamil maupun orangtua saksi korban tidak merima Terdakwa tersebut.

Usai membacakan Vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding dalam menanggapi Vonis Terdakwa itu kemudian menutup persidangan. “Masih ada tujuh hari kepada Terdakwa atau JPU berpikir pikir, sidang kami tutup,”ujar Fhytta Imelda Sipayung sembari mengeluk palu sidang tiga kali pertanda menutup persidangan.

Usai sidang ditutup, Terdakwa langsung mengucap syukur kemudian memeluk Mamaknya dan menyalam sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba, SH yang mendampinginya sidang.

Tidak itu saja, Mamak Terdakwa juga menyalam sembari mengucapkan terimakasih kepada PH Prodeo Ewin Purba yang telah membantu memperjuangkan keringanan hukuman anaknya (Terdakwa-red) tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Pelaku Ikhsan dan barang bukti

Ikhsan Bawa Ganja di Jalan Madura Diringkus Polisi

April 13, 2021

SIANTAR Ikhsan (18) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja ddk Jalan Madura Kelurahan Bantan,...

Kapolres Tanjung Balai dan Forkopimda Bagi Selebaran Himbauan Bulan Suci Ramadhan

April 13, 2021

TANJUNGBALAI Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH bersama Forkopimda membagikan selebaran himbauan dalam Bulan Suci Ramadhan 1442-H/2021-M,...

Kapolres Tanjungbalai Menyematkan Pita Tanda Dimulainya Ops Keselamatan Toba 2021

April 13, 2021

TANJUNGBALAI Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menyematkan tanda pita menandai dimulainya Operasi Keselamatan Toba-2021 saat memimpin apel...

Kejari Siantar dan PD PAUS Tandatangani MoU

April 13, 2021

SIANTAR Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS)...

Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH Tim Advokasi Sumut Watch

Surati Ephorus HKBP, Tim Advokat Sumut Watch Minta Evaluasi Kelayakan Praeses Distrik XXVI Pdt Dobes Manullang STh

April 13, 2021

SIANTAR Menindaklanjuti gugatan terhadap Pdt DM, STh selaku Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu beserta isteri dan anaknya, Daulat Sihombing...

Kesembilan tamu dan barang bukti diamankan diruangan Satres Narkoba

Lagi Dugem, Delapan Pria dan Satu Wanita Pengunjung Diringkus Satres Narkoba Polres Siantar

April 13, 2021

SIANTAR Lagi dunia gemerlap (Dugem) dengan mengkonsumsi narkotika jenis pil extacy, disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar,...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara Perkara 49,01 Gram Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggal Kosong, Rumah dan Septor Honda Beat Milik Pak Riko Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Luka Berat Tabrakan Dengan Truk Cold Diesel Sedangkan Pelajar SMA Dibonceng Luka Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X