TANJUNG BALAI
ZS alias Zul (52) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka Zul ditangkap di warung miso jalan Besar Bagan Asahan. Gang Belok, Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Jumat (21/8/2020) siang sekitar pukul 14.15 Wib.
Dijelaskan Kapolres, awalnya siang itu masyarakat bahwa tersangka Zul sedang berada di warung miso jalan Besar Bagan Asahan. Gang Belok, Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan ada memiliki sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Unit II dipimpin AIPTU NB. Harianja berhasil menangkap tersangka Zul sedang duduk duduk di bangku panjang yang ada dibagian luar warung miso itu.
Dari tersangka Zul ditemukan barang bukti sebuah bungkusan rokok gudang garam Filter yang didalamnya berisikan satu plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram dan 1 unit Handphone (Hp) merk samsung warna hitam tepat disamping paha sebelah kanan tersangka Zul.
Diinterogasi, tersangka Zul mengakui barabg bukti sabu itu miliknya yang rencananya akan dijualkan kepada seseorang. Lalu Tim Opsnal memboyong tersangka Zul dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Tersangka ZS alias Zul sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun. Mari kita bersama-sama berantas Narkoba, dan masyarakat jangan coba-coba menjadi bandar, pengedar, kurir atau pemakai. Kita pasti sikat,”kata Kapolres mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





