SIMALUNGUN
Ag alias Agus (25) dan AF alias Fadil (30) keduanya warga Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga penjual narkotika jenis sabu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun lagi menunggu pembeli di Pangkal Titi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, (28/8/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Awalnya sore itu Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka itu akan melakukan transaksi penjualan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal berhasil menangkap kedua tersangka di Pangkal Titi itu.
Saat itu tersangka Agus ketahuan menjatuhkan barang bukti 1 bungkus plastik transparan dibalut plastik kresek warna biru berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto atau kotor 1,52 gram. Kemudian 2 unit HP Nokia. Diinterogasi tersangka Agus mengaku sabu itu milik tersangka Fadil yang akan disuruh diantarkannya kepada seseorang. Adanya pengakuan itu kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Kedua tersangka sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






