SIMALUNGUN
Lodi Afrian Ramahdani Damanik (30) pria pengangguran diduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Hari Selasa (15/9/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Pelaku akrab dipanggil Lodi itu diringkus dirumahnya yang terletak di Jalan Sekodok, Nagori Lambaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Lodi sering menjadikan rumahnya sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Selasa (15/9/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Lodi.
Selanjutnya, Tim Opsnal didampingi Kepala Dusun (Kadus) atau Gamot setempat melakukan penggeledahan didalam rumah Pelaku Lodi kemudian menemukan barang bukti di lemari kamar tidur berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 set alat hisap shabu yang terangkai kaca pirex bekas bakaran shabu, 1 buah pipet plastik, 1 buah korek mancis dan 6 buah plastik klip kosong.
Diinterogasi, Pelaku Lodi mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang ditemuinya didaerah Bandar, Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Lodi dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Lodi Afrian Ramahdani Damanik sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






