SIANTAR
Tempo waktu kurang 2 x 24 Jam, Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepedamotor (curannor) dan seorang pencuri Handphone (HP), Sabtu (7/11/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH dikonfirmasi diruangan kerjanya, Senin (9/11/2020) siang mengatakan ketiga pelaku curanmor itu dua orang pencuri yakni SP alias Wedi (25) dan SAI alias Abel (32), keduanya warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba serta seorang penadah berinisial HST alias Hendra (32) warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Nagori Bosar, Kecamatan Panambean, Kabupaten Simalungun. Sedangkan seorang pencuri Hp, BSD alias Bembeng (31) warga Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Amir menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku curanmor itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 45 / XI / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 6 November 2020 atas nama korban Rizky Fadly Fitranda Nasution (30) warga Asrama Martoba Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Sepedamotor milik korban Rizky itu jenis Yamaha Mio Sporty BK 6025 TAM hilang dari rumahnya. Awalnya pada hari Minggu (25/10/2020) malam sekira pukul 11.00 wib Pelaku Wedi datang kerumah korban untuk memantau situasi. Selanjutnya malam harinya sekira pukul 18.30 WIB Pelaku Wedi kembali menemui Pelaku Abel dan meminta kunci untuk mencuri sepedamotor milik korban.
Pelaku Abel pun memberikan anak kunci sehingga Pelaku Wedi berjalan kaki kerumah korban dan langsung mencuri sepedamotor milik korban yang diparkir diteras rumah kemudian menyimpan di semak semak jalan Rakuta Sembiring. Pelaku Wedi mengajak Pelaku Abel mengambil sekaligus menggadaikan sepedamotor korban kepada Pelaku HST alias Hendra kedaerah Nagahuta.
“Sekitar seminggu setelah kejadian curanmor itu baru hari Jumat (6/11/2020) nya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba ini,”ujarnya.
Kapolsek menambahkan setelah dilakukan penyelidikan,esok malam harinya tepatnya hari Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku Wedi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Pelaku Abel dirumahnya. Tidak itu saja, sesuai pengakuan kedua pelaku itu Kanit Reskrim akrab dipanggil Dj Tom itu juga berhasil meringkus Pelaku Hendra sebagai penadah serta barang bukti sepedamotor milik korban tersebut.
“Kedua pelaku menggadaikan sepedamotor milik korban itu seharga Rp500 kepada Pelaku Hendra tetapi Pelaku Hendra masih memberikan panjar Rp100 ribu. Ketiga pelaku itu di tahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana,”kata Kapolsek.
Sementara itu dihari yang sama, hari Sabtu (7/11/2020) dini hari sekira pukul 00.15 Wib Kapolsek didampingi Wakapolsek IPTU Tomu Siagian, SH kembali mengatakan Tim Libas juga dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata meringkus Pelaku Pencurian Hp BSD alias Bembeng atas laporan polisi No. Pol.: LP / 54 / X / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 31 Oktober 2020 oleh pelapor sekaligus korban Sahat Maruhum Sinaga (44).
Pencurian itu terjadi hari Sabtu (31/10/2020) dini hari dan baru diketahui pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib. Pelaku berhasil mencuri 1 unit Hp Android merk Oppo A3s warna hitam merah, 1 unit HP Android merk Vivo Y12i warna biru dan 1 unit HP Android merk Realme C2 warna hitam. Pelaku Bembeng itu merupakan Napi Asimilasi yang pernah ditahan di Polsek Bangun, Polres Simalungun dan juga sudah ditahan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses lebih lanjut,”tegas IPTU Amir Mahmud mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






