SIMALUNGUN
Untuk beberapa kali nya, Aplikasi Horas Paten diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK membuahkan hasil. Kali ini, Rabu (11/11/2020) Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus Suwito alias Wito (40) warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diringkus membawa narkotika jenis shabu.
“Pelaku Suwito alias Wito ditangkap lagi mengendarai sepedamotor Honda Revo warna hitam berdasarkan informasi warga melalui Aplikasi Horas Paten,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Kamis (22/11/2020) siang.
Lukman menjelaskan Pelaku Wito diringkus dipinggir Jalan Desa Talun Kondot I, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan penggeledahan badan Pelaku Wito ditemukan barang bukti di ldalam kantong celana sebelah kanannya berupa 1 buah plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,80 gram dan 1 unit HP merek Evercross.
Diinterogasi, Pelaku Wito mengaku memperoleh Shabu itu dari seorang laki laki didaerah Kota Siantar. Adanya pengakuan itu Pelaku Wito dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun. “Hingga saat ini Pelaku Suwito alias Wito sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan ditahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






