SIMALUNGUN
Periode tahun 2020 mulai bulan Januari hingga 30 Desember 2020, Polres Simalungun menangani sebanyak 169 kasus Narkoba, 1199 kasus kriminal atau tindak pidana umum, dan 349 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Penanganan dan pengungakapan kasus selama tahun 2020 tersebut, mengalami peningkatan hingga 74 persen bila dibandingkan ditahun sebelumnya atau 2019,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kabag Ren Kompol P Sihombing, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kaurbin Ops Reskrim IPTU Surianto Pinem, Kasat Binmas AKP Y Sinulingga dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam Press Relase kepada sejumlah wartawan di Aspol Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar, Rabu (30/12/2020) sore.
Dijelaskan Kapolres, dari 169 kasus narkotika itu terdapat jumlah tersangka 222 orang diantaranya dewasa laki 212 orang, dewasa perempuan 6 orang dan anak laki-laki 4 orang kemudian barang bukti jenis ganja 4.841,81 gram, shabu, sebanyak 420,29 gram, pohon ganja 2 batang serta extasi 48 1/2 butir.
Klasifikasi pekerjaan tersangkanya didominasi wiraswasta 97 orang, pengangguran 72 orang, petani 27 orang, buruh 23 orang, dan pelajar 3 orang. Kemudian klasifikasi usia atau umur mayoritas diatas 30 tahun dengan jumlah 140 orang, sementara dibawah umur 15 tahun hanya 1 orang.Berdasarkan klasifikasi status tersangka distributor 175 orang, dan konsumen 47 orang.
Untuk kasus Laka Lantas, Kapolres menanbahkan dari 349 kasus itu terdapat 106 orang korban meninggal dunia (MD), luka berat (LB) 73 orang dan luka ringan (LR) 354 orang serta kerugian materil Rp1.033.450.000. Jumlah perkara yang dapat diselesaikan 258 perkara dengan rincian, 5 perkara sudah P21 dan SP3 sebanyak 253 perkara. Bila dibandingkan tahun 2019 kasus laka lantas sebanyak 370 perkara.
“Jadi ada penurunan jumlah kasus laka lantas pada tahun 2020 ini dibandingkan dengan tahun 2019,”tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan dari 1199 kasus kriminal atau tindak pidana umum, Satuan Reskrim dengan Polsek sejajaran berhasil menyelesaikan kasus (Tahap II) sebanyak 884 kasus atau sekitar 74 % dari 1199 kasus yang ditangani. Diantaranya Curat 198 kasus diselesaikan (tahap II) sebanyak 119 kasus, Curanmor 93 kasus selesai tahap II sebanyak 42 kasus, judi 64 kasus diselesaikan tahap ke-2 sebanyak 62 kasus.
Kemudian penganiayan berat (Anirat) 106 kasus dapat diselesaikan tahap II sebanyak 75 kasus, pembunuhan 3 kasus dapat diselesaikan tahap II sebanyak 3 kasus, Cabul terhadap anak (UU Perlindungan anak) 71 kasus diselesaikan tahap II sebanyak 48 kasus, KDRT 25 kasus dan telah diselesaikan tahap II sebanyak 14 kasus, Curas 9 kasus terselesaikan tahap ke-2 aebanyak 6 kasus, pencurian biasa (Cubis) 189 kasus dan diselesaikan sebanyak 156 kasus.
Sedangkan, dalam kasus UU Perkebunan sebanyak 98 kasus dan dapat diselesaikan 79 kasus, UU ITE 11 kasus dapat diselesaikan 4 kasus, penggelapan 83 kasus dan diselesaikan tahap ke-II sebanyak 42 kasus, untuk penipuan 76 kasus dan dapat diselesaikan tahap ke-2 sebanyak 31 kasus. Sementara dalam kasus menonjol yang berhasil diungkap kasus pembunuhan dengan korban Candra Prayuga (13) di areal blok I.19 Tanaman Karet di Kebun Bangun PTPN III Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kab.Simalungun pada tanggal 8 April 2020, serta 4 kasus lainnya yakni cabul dan curanmor berupa truk.
Perbandingan jumlah tindak pidana tahun 2019 dan 2020 yakni, jumlah tindak pidana tahun 2019 sebanyak 993 kasus dan jumlah penyelesaiannya 698 kasus atau 70,29 % sedangkan tahun 2020 jumlah tindak pidana 1199 kasus dengan penyelesaiannya, 884 kasus atau 74%.
“Jmlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 206 kasus dan jumlah penyelesaian tindakpidana mengalami peningkatan sebanyak 186 kasus,”kata AKBP Agus Waluyo mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






