TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai melalui Tim Opsnal Satres Narkoba meringku WP alias Wendra (30) memiliki narkotika jenis shabu seberat 6,09 gram di jalan Let Jend Suprapto tepatnya depan kantor BRI Capem Teluk Nibung, Kel. Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Kamis (7/1/2021) sore sekitar pukul 16.15 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH, Jumat (8/1/2021) dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan penangkapan pelaku Wenda diketahui warga jalan Inpres, Lingk. II. Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, kota Tanjung Balai itu berawal adanya informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 16.15 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I AIPTU Wariono berhasil meringku Pelaku Wendra didepan kantor BRI Capem Teluk Nibung. Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan dari dalam kantong celana kanan belakangnya ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,09 gram kemudian 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 1 buah dompet warna merah, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 buah kotak rokok semporna.
Diinterogasi, Pelaku Wenda mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan shabu sehingga Pelaku Wena dan seluruh barng bukti diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai. “Pelaku WP alias Wenda akan ditahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





