SIANTAR
JH alias Barat (56) warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar harus tidur di ruang tahanan Mako Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba lagi membawa narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 3,62 gram, Kamis (7/1/2021) sore sekira pukul 15.20 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021) malam mengatakan Pelaku akrab disapa Barat itu diringkus dipinggir jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan kembar.
Penangkapan Pelaku akrab disapa Barat itu berawal adanya informasi masyarakat hari Kamis (7/1/2012) sore bahwa Pelaku Barat membawa shabu diarah Jalan Sisingamangaraja. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 15.20 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Barat dipinggir dekat Jembatan Kembar. Dari Pelaku Barat ditemukan barang bukti tas ransel warna hitam dipakainya yang didalamnya aa 1 buah kotak rokok union berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 3.62 gram kemudian 1 buah plastik hitam berisi 1 bungkus plastik klip dan 2 unit timbangan digital serta dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 uUnit Hanphone (Hp).
“Pelaku JH alias Barat mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan kini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba lalu akan di tahan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Sementara Kasatres Narkoba AKP David Sinaga MSi dikonfirmasi dengan singkat mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana barang bukti shabu itu diperoleh Pelaku JH alias Barat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






