TANJUNG BALAI
RT alias Thoir (23 sehari harinya nelayan yang tinggal di jalan Prof H.M. Yamin. Lk V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai setelah menjual narkotika jenis shabu kepada salah satu personil menyamar pembeli atau Undercover By, Jumat (8/1/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2021) mengatakan Pelaku Thoir diringkus di Jalan Kubah. Lk V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Jumat (8/1/2021), sekitar pukul 20.30 Wib dan penangkapan nya berawal adanya informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II AIPTU N.B Harianja membuat strategi salah satu personil menyamar pembeli atau Undercover By dengan sepakat transaksi shabu dengan Pelaku Thoir di Jalan Kubah. Tepat sekira pukul 20.30 Wib Pelaku Thoir datang ke Jalan Kubah sehingga Tim Opsnal langsung menangkapnya.
Dari Pelaku Thoir ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,88 gram yang sempat dijatuhkan ke tanah dengan tangan kirinya. Diinterogasi Pelaku Thoir mengaku shabu itu miliknya sehingga langsung diboyong ke ruangan pemerksaan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku RT alias Thoir sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 14 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





