TANJUN BALAI
Nekat menjambret Handphone (Hp) merek OPPO A3S warna hitam milik Mahasiswi Yusnaini Syahputra (18) warga Jalan Singosari Link. I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tempo 2 jam saja setelah kejadian tepatnya hari Selasa (19/1/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib M Iqbal alias Iqbal (25) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai.
Kejadian jambret itu di jalan Jend. Sudirman Km. 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sekira pukul 00.30 Wib dan langsung dilaporkan Yusnaini Syahputra (Korban-red) ke Polsek Datuk Bandar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 19 Januari 2021.
Awalnya korban dibonceng temannya, Sinta Trisna Devi yang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio. Setiba dilokasi kejadian, Pelaku Iqbal mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion memepet sepedamotor ditumpangi korban kemudian menjambret Hp merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000.
Adanya laporan pengaduan korban, Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga SH langsung memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendra A. Karo-karo melakukan penyelidikan. Beberapa meter dari lokasi kejadian (TKP) Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menemukan sepedamotornYamaha Vixion warna hitam BK 6073 QAG kondisi rantai putus.
Sesuai informasi warga bahwa pengendara Sepedamotor Yamaha Vixion tersebut kabur kearah Jalan H. Adlin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar sehingga Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan tempo 2 jam saja tepatnya sekitar pukul 02.00 Wib Pengendara Sepedamotor Yamaha Vixion itu berhasil diringkus
Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang perumahan warga. Diinterogasi, pengendara Sepedamotor Yamaha Vixion itu mengaku bernama M Iqbal alias Iqbal itu yang menjambret Hp milik korban.
“Pelaku M Iqbal alias Iqbal sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 ke 1e Sub 362 KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1/2021) pagi.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





