SIMALUNGUN
Dua supir angkot berinisial DS (20) dan D (18) mengaku membeli narkotika jenis shabu dari Kota Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Kamis (21/1/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021) sore mengatakan kedua supir itu diringkus di Jalan Medan Gang Kantae, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan penangkapan kedua supir itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono meringkus kedua supir itu di Jalan Medan Gang Kantae, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Dari Jaket warna biru dipakai Pelaku DS ditemukan barang bukti 1 unit handphone (Hp) merek Samsung dan dibalik casing Hp itu ada 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,42 gram kemudian 1 korek mancis serta 3 batang pipet plastik.
Diinterogasi Kedua Pelaku mengakui pemilik Shabu itu yang dibeli dari seseorang didaerah Kota Siantar. Lalu kedua pelaku dan barang bukti diserahkan keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan akan di tahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






