SIMALUNGUN
Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK mengungkap sekaligus mengantarkan sembila orang pemuda lagi pesta narkotika jenis ganja ke penjara, Rabu (27/1/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kesembila pemuda itu masing masing berinisial KK alias Anto (24) warga Jalan Belimbing 2, Lingk. Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ZAL (24) warga Jalan Akasia Raya, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, NS alias Nixson (21) warga Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan AM alias Aldi (19) warga Jalan Kasus Pers, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian NS alias Nanda (19) warga Jalan Jeruk 2, NPerumnas Baru 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, EL alias Edro (20) warga Jalan Kedondong 2, Desa Sitalasari, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, KS alias Karlos (16) warga Jalan Cengkeh III, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kab. Simalungun, SG alias Sihol (18) warga Jalan Persatuan Parluasan, Kecamatan Siantar, Kota Siantar serta NFS alias Nico (23) warga Jalan Kemiri II Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kesembilan pemuda itu ditangkap di halaman SD Negeri Jalan Rambutan Raya, Lingk. Lestari Indah, halaman sekolah SD Negeri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan itu kesembilan pemuda itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Halaman SD Neegeri Jalan Rambutan Raya sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (27/1/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penggerebekan dan meringkus kesembilan pemuda tersebut sedang mengisap ganja yang dicampur dalam rokok. Dari kesembilan pemuda itu disita barang bukti 3 bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 14,24 gram, 5 batang rokok sudah bercampur daun ganja dengan bruto 4,76 gram dan 1 pack kertas tictac pembungkus rokok.
Diinterogasi, Pelaku KK alias Anto mengaku yang membeli ganja itu dari seseorang laki laki di sebuah kedai tuak Jalan Asahan Km 8, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mendengar pengakuan itu kesembilan pemuda itu beserta seluruh barang bukti diserahkan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Penangkapan kesembilan pemuda atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun dan sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






