SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun penjual narkotika jenis ganja, YS alias Yudi (32) dirumahnya yang terletak di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/1/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (29/1/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil Meringkus Pelaku Yudi di rumahnya dengan barang bukti 4 bungkus besar kertas warna coklat dan 1 bungkus tas plastik warta biru didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau sekitar 420 gram.
Diinterogasi Pelaku Yudi mengakui ganja itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang di Kota Medan. Mendengar itu Pelaku Yudi dan barang bukti diserahkan keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku YS alias Yudi sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tengang Narkotika,”kata Kapolres Simungun AKBP Agus Waluyo SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






