SIMALUNGUN
Gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Salomo Sagala bersama Tim Opsnal nya melakukan penangkapan, Pengedar berinisial LS alias Lilik dan Pembeli AM alias Dika berhasil gagal transaksi narkotika jenis shabu, Senin (1/2/2021) malam kemarin.
Keduanya ditangkap dirumah Pelaku Lilik yang terletak di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH dikonfirmasi Selasa (2/2/2021) siang mengatakan penangkapan itu berawal hari Senin (1/2/2021) malam adanya informasi masyarakat bahwa akan ada jual beli atau transaksi shabu di rumah Pelaku Lilik.
Mendengar informasi itu membuatnya langsung memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala melakukan penyelidikan. Tidak beberapa lama kemudian Kanit Reskrim melakukan penggerebekan dan meringkus Pelaku Lilik dan Dika sedang berdiri didepan rumah diduga akan transaksi shabu.
Dari keduanya ditemukan barang bukti plastik klip sedang berisi shabu dengan berat kotor atau bruto 1,19 gram dan plastik klip berisi shabu dengan bruto 0,18 gram. Tidak itu saja Shabu dengan bruto 5 gram dari jaket Pelaku Lilik, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, 1 buah jaket hitam merk Lans Scape serta 2 batang seperti pipet plastik.
“Total Shabu yang ditemukan seberat 6,37 gram. Kedua Pelaku, Lilik dan Dika sudah diamankan lalu akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Josia mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






