TANJUNG BALAI
Tim 1 Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus Imron (35) warga Jalan PDAM Beting Semelur Lk. VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (6/7/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Imron didasari Laporan Pengaduan (LP) korban Ledian (35) Ibu Rumah Tangga yang masih satu kampun pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / VII / 2021/ SPKT/ POLSEK DATUK BANDAR, tanggal 05 Juli 2021.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu (4/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib dirumah korban dengan mencuri seprai, kain Wadimor dan tas yang berisi uang Rp. 3.5000.000. Esok harinya, Senin (5/7/2021) korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai.
Mengetahui adanya laporan pengaduan korban itu, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK memperintahkan Tim I Tekab Sat Reskrim dipimpin Perwira Pengendali (Padal) IPDA H. Karo-karo melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Selasa (6/7/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Tekab Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku Imron diduga pelaku curat dirumah korban masih dikampungnya itu.
Dari Pelaku Imron disita barang bukti barang barang milik korban yakni 2 Potong sarung wadimor, 4 Potong baju, 1 potong seprai dan 1 buah tas. Diinterogasi Pelaku Imron mengakui perbuatannya lalu Pelaku Imron dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Imron sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





