SIANTAR
Suasana diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Pematangsiantar di Jalan Asahan KM VII Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diwarnai tangis haru 23 orang Warga Binaan Kemasyarakatan (WBK) bertemu keluarga yang menjemput setelah dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (9/7/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan Integrasi tahun 2021, asimilasi covid 19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid 19.
Adapun Kriteria penerima asimilasi yakni telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman sampai tanggal 31 Desember, Tidak residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya), Bukan perkara Narkotika vonis 5 tahun keatas, Bukan tindak pidana terorisme, Bukan tindak pidana korupsi dan Bukan tindak pidana perlindungan anak (asusila).
Atensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIa Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi melalui Kasi Binadik Auliya Zulfahmi mengatakan pembebasan ke 23 orang WBK ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran WBK di Lapas Klas IIa Pematangsaintar sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021.
“Untuk selanjutnya pengeluaran gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat,”ujarnya.
Aulia menambahkan Lapas kelas IIa Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0.-Rp).
“Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam Lapas maupun masyarakat di Luar lapas,”kata Auliya Zulfahmi mengakhiri.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






