SIMALUNGUN
Adanya pengakuan atau “Nyanyian” BRSH alias Bery (17) warga Nagori Bahkisat Huta 2, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun membuat USS alias Untung (33) diduga penjual narkotika jenis shabu warga Huta 4 Suhimahasar Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simal ikut diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Minggu (29/8/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Sedangkan Ismail Siregar alias Mail (31) warga Huta 4 Suhimahasar Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tidak terbukti dikembalikan kepada keluarganya.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwasanya di SPBU Balimbingan Nagori Tanah Jawa akan terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih SH memperintahkan anggota opsnal agar menyelidiki informasi tersebut.
Lalu hari Minggu (29/8/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim IPDA M. Matondang menangkap Pelaku Bery dan ditemukan barang bukti dari kantong kanan celananya berupa 1 bungkus plastik bening Sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, Plastik kecil 10 lembar, 1 unit Hp merk Mito warna hitam biru dan 1 unit Hp Samsung warna Silver.
Diinterogasi Pelaku Bery mengakui Shabu itu miliknya yang didapatkannya dari Pelaku Untung warga Nagori Tanjung Pasir. Mendengar itu Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih memimpin menangkap Pelaku Untung ketepatan bersama temannya Mail sedang memperbaiki sepedamotor dirumahnya dan dilakukan penggeledahan dirumahnya itu disaksikan Pangulu Ibu Rospita br Marbun.
Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 17 berisi 8 paket harga Rp 150 ribu dan 9 Paket harga Rp 100 ribu dengan berat kotor atau bruto 2,55 gram, 1 Unit Timbangan Merk Apple, 1 Bal Plastik kecil, 1 buah Tas Sandang Coklat, uang tunai sebesar Rp 1.690.000 dan 1 Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam.
Ketiga nya dan seluruh barang bukti ke Mako Polsekta Tanah Jawa. Pihak Polsekta Tanah Jawa gelar perkara dengan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono. Dimana Pelaku Untung mengaku pemilik seluruh barang bukti Shabu itu. Dari hasil gelar perkara pelaku Bery dan Untung ditetapkan tersangka sedangkan Mail tidak terlibat dan hasil Test urine nya negatif narkoba sehingga Mail dikembalikan kepada keluarga nya.
“Kedua tersangka BRSH alias Bery dan USS alias Untung sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, M melalui Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat SH dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






