SIANTAR
Adanya pengakuan atau “Nyanyian” Pria Uzur Edi warga Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasai Kota Siantar ikut mengantarkan Pasangan Suami Isteri (Pasutri), Deni (42) dan Aping (36) warga Medan Tembung Kota Medan pengedar atau penjual narkotika jenis shabu di penjara di Polres Siantar, Rabu (22/9/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Edi memiliki shabu di rumahnya yang terletak di Jalan Regu. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (21/9/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal menggerbek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Edi didalam kamarnya kemudian menemukan barang bukti didalam lemari kain berupa 1 buah kotak kacamata didalamnya 1 buah plastik klip berisi 6 paket shabu berat kotor atau bruto 3,70 gram serta di atas meja 1 Unit Hp.
Diinterogasi Pelaku Edi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pasutri Deni dan Aping warga Medan Tembung Kota Medan. Mengetahui itu Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SIK yang ketepatan mantan Kanit di Dir Narkoba Polda Sumut itu langsung melakukan pemancingan denngan menyuruh Pelaku Edi untuk transaksi shabu.
Strategi itu pun berhasil, pelaku Deni menyetujui transaksi shabu pada hari Rabu (22/9/2021) di Kota Medan. Mendengar itu esok siang harinya, Rabu (22/9/2021) sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Deni dan Aping di Jalan Sisingamangaraja Kelurarahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Kemudian Tim Opsnal turut menemukan barang bukti 1 bungkusan plastik hitam didalamnya 3 paket shabu bruto 11,50 gram yang dijatuhkan Pelaku Aping dari tangan kirinya dan 1 unit Hp ditangan kanannya, lalu 1 unit hp dari tangan pelaku DENI serta 1 unit Hp Yamaha BK 2527-AIA.
“Ketiga Pelaku, Edi, Deni dan Aping beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk ditahan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP RusdI Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






