SIMALUNGUN
Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus EN (59) Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Warung Tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan (Dopan) Kabupaten Simalungun, Senin (18/10/2021) malam.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa EN melakukan perjudian Kim Hongkong di warung Tuak Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dopan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (18/10/2021) malam Tim Opsnal Unit Jahtantas berhasil meringkus EN dengan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk MITO warna Hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna biru putih dan uang sebesar Rp 37.000.
Diinterogasi, EN mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong.
Hingga berita ini diterbitkan, EN dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan