Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Kenanga Maulina br Silitonga atau Mak Olive disidang secara virtual

Terdakwa Kenanga Maulina br Silitonga atau Mak Olive disidang secara virtual

Mak Olive Dihukum 8 Bulan Penjara Perkara Penganiayaan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 November 2021 | 21:28 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Kenanga Maulina br Silitonga atau Mak Olive dihukum selama 8 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang perkara penganiayaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (2/11/2021).

Hukuman olah Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH itu lebih ringan bila dibandingkan tuntuta hukuman terdakwa selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan tunggal penuntu umum.

Sesuai dakwaan JPU, penganiayaan itu terjadi hari Jumat (21/5/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sejahtera Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Awalnya sore itu Nurtiara br Hutasoit datang ke rumah terdakwa di Jalan Bah Kapul Kiri Lorong 7 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan mengatakan “Mak Olive, kenapa terus-terus kau dibilang mak andre pelakor, coba tanya dulu samanya, apanya maksudnya ngomong seperti itu”.

Tedakwa menjawab “Dimana mak andre sekarang”, kemudian Nurtiara br Hutasoit mengatakan korban sedang berada di Jalan. Sejahtera Bawah No. 177 Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Mendengar itu terdakwa langsung pergi mencari korban. Setiba di Jalan Sejahtera Bawah No. 177 itu terdakwa memanggil korban dengan mengatakan, “Mak Andre. Mak Andre” dengan suara keras.

Selanjutnya korban korban keluar untuk menjumpai terdakwa. Saat itu terdakwa, tiba-tiba terdakwa langsung memukul kening sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 3 kali, kemudian terdakwa menjambak rambut korban dengan kedua tangan hingga korban terjatuh, lalu terdakwa menginjak-nginjak korban dan mengambil sandal yang dipakainya serta memukulkan sandal tersebut ke pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 kali.

Tidak itu saja, saat korban hendak berdiri terdakwa menendang perut korban dengan kaki kanan sebanyak 1 kali sehingga korban terjatuh kembali lalu terdakwa menginjak kening sebelah kiri, tengkuk leher dan pundak sebelah kiri korban serta juga kaki sebelah kiri korban berulang kali.

Korban kembali mencoba bangun tetapi terdakwa langsung mendorong korban menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh kembali. Lagi, lagi korban berusaha terbangun namun terdakwa menarik kerah leher korban dan ingin melemparkan korban ke arah parit. Saat korban terlempar, dengan posisi kepala menghadap keatas, terdakwa menginjak-injak perut dan dada korban.

Korban pun mencoba pergi meninggalkan lokasi itu, terdakwa kembali berkata “Aku pelakor, aku kerja di kafe, semua laki orang ku kawani dan memang itu kerjaku” sambil terdakwa menusuk pipi sebelah kiri korban menggunakan kunci sebanyak 1 kali dengan tangan kanan sehingga pipi korban mengeluarkan darah. Parahnya lagi, terdakwa memutar jari kanan korban sampai terkilir.

Tidak terima kejadian itu korban bersama saksi Sinur Barita Siallagan pergi meninggalkan terdakwa dan melaporkan kejadian penganiayaannya tersebut ke Polres Siantar. Sesuai hasil Visum Et Revertum Nomor: 6363/VI/UPM/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat oleh Dr. Cut Putri Leza Silvia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih disimpulkan hasil pemeriksaan lecet, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan tumpul.

Usai membacakan putusan hukuman terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita