Media Online Jurnal X
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Kasus Video Call Sex Oknum Anggota DPRD Medan Inisial SS Ternyata Pernah Melibatkan Napi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Januari 2022 | 22:36 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Sosok wanita mirip anggota DPRD Medan inisial SS yang videonya viral sedang video call sex (VCS) dengan seorang lelaki diduga kuat merupakan anggota DPRD Medan.

Pasal, ternyata sudah memperkarakan kasus beredarnya VCS ini ke ranah hukum. Bahkan pelakunya sendiri adalah seorang narapida (napi) yang niat memeras dan sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan penelusuran jurnalx.co.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan Minggu (16/1/2022).

Ditulis di website tersebut bahwa dalam putusan yang diketok Ketua Majelis Hakim Martua Sagala SH pada Selasa (30/3/2021 itu), terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu, Maria Magdalena pada dakwaan perkara ini menyebutkan pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, No 123, Medan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa “KAK ITU DI AKUN PALSU KAKAK ADA YANG POSTING MACAM-MACAM, COBA LIHAT DULU SURUH HAPUS”.

Kemudian, Siti Suciati lansung membuka Facebook dan ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status “BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN” dan juga terlampir juga photo diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya”.

Dikronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati. Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.

Dikronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati. Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.

Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger. Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua. Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab. Lalu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati dan merayu, menggombal dan memintanya untuk telanjang dan dituruti.

Saat itu juga tanpa sepengetahuannya, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit.

Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti Suciati yang asli.

Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.

Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.

Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.

Namun, hingga berita ini diturunkan politisi Partai Gerindra itu belum memberikan jawaban.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share212Tweet133SendShare

Berita Terkait

Tersangka MP dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MP Miliki 10 Butir Ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk

5 Agustus 2026 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan,...

Read more
Tersangka GG dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap GG Miliki 18 Butir Ekstasi di Jalan Simbolon

5 Agustus 2026 | 12:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil tangkap pelaku kepemilikan 18 Butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Simbolon Kelurahan...

Read more
Tersangka FR alias Dona dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Baru Bebas dari Lapas, Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Dona Miliki 2 Paket Sabu

5 Agustus 2026 | 12:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), residivis narkotika inisial FR alias Dona (33) kembali ditangkap miliki 2 paket...

Read more
Ketua SMSI Sumut Erris J Napitupulu saat melantik Ketua SMSI Kepulauan Nias Yonimasari Hulu dan pengurus
BERITA

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:23 WIB

GUNUNGSITOLI II Musyawarah ke-1 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias tahun 2026, sukses digelar di Kitchen 157 Cafe &...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MP Miliki 10 Butir Ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk

5 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap GG Miliki 18 Butir Ekstasi di Jalan Simbolon

5 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Narkoba

Baru Bebas dari Lapas, Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Dona Miliki 2 Paket Sabu

5 Agustus 2026 | 12:33 WIB
BERITA

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:23 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 200 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Agustus 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

5 Agustus 2026 | 07:43 WIB
BERITA

Pesan Terakhir Mantan Istri Polisi Sebelum Akhiri Hidup Dengan Senpi ” Maafkan Saya “, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

5 Agustus 2026 | 07:13 WIB
Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih

4 Agustus 2026 | 20:26 WIB
Medan

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Pohon Bambu Dijadikan Tempat Penyimpanan, Satu Pelaku Ditangkap

4 Agustus 2026 | 20:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis