SIMALUNGUN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar yang terletak di Kelurahan Raya Kabupaten Simalungun adalah salah satu Lapas Khusus Narkoba di Jajaran Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut).
Lapas yang dihuni sekitar 750 an Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama ini dalam kondisi “Aman dan Kondusif” berkat kepiawaian para pejabat dan petugas Lapas narkotika klas IIA pematangsiantar yang menjalankan program program pemerintah melalui pembinaan yang positif terhadap para WBP dalam lapas dimaksud.
Kekondusifan Lapas Narkotika Klas IIa Pematangsiantar tampaknya mulai terusik dengan datangnya UH Cs Tahanan asal Lapas Klas IIa Pematangsiantar sejak pertengahan Desember 2021 yang lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa UH saat ini menempati Kamar Hunian Blok Sahardjo 06 di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, dan UH sekarang ini mencoba menjalankan bisnis Narkobanya dari dalam Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar.
Menanggapi Hal itu, Sarmuliadin Sinaga selaku Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN -red) untuk wilayah Kabupaten Simalungun kepada awak media ini, Senin (22/01/2022) meminta Jajaran Kemenkumham Sumut harus segera meninjau ulang penempatan UH Cs dil Lapas dikenal Lapas Narkotika Raya karena UH Cs sebelumnya merupakan tahanan Pidana Umum dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Pas- 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan,”ujarnya.
Sinaga menambahkan jenis kejahatan yang dilakukan Narapidana/Tahanan juga merupakan salah satu karakteristik ide individualisasi dalam pembinaan narapidana, untuk itu, di dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana haruslah dipisah-pisahkan berdasarkan jenis kejahatannya, seperti narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain.
Pemisahan itu dilakukan untuk menghilangkan prisonisasi atas Narapidana, di Indonesia terdapat penggolongan lembaga pemasyarakatan, yaitu lapas umum dan lapas khusus seperti Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika dan Lapas untuk tindak pidana umum, nah kalau mau dicampurbaurkan Narapidana /tahanan dalam satu lapas, ngapain juga dibuat lapas lapas Khusus”
“UH Cs adalah Tahanan dalam kasus Pidana Umum (Kriminal-red) yakni pelanggaran pasal 187 dari UU Nomor 8 Tahun 1981, dan masih dalam proses banding, bukan tidak mungkin akan ada kasasi nantinya,”tambahnya.
Untuk itu Sinaga meminta Kemenhumham harus segera memindahkan UH Cs ke Lapas umum , agar dapat dilakukan pembinaan terhadap UH Cs sesuai dengan pidananya. “Jangan pula terkesan Lapas memberikan kesempatan kepada UH Cs untuk memindahkan bisnis narkobanya dari luar kedalam Lapas Narkotika ini,” Pungkas Sarmuliadin Sinaga mengakhiri.
Diketahui secara umum UH Cs menjalani Pidana dalam Kasus Pembakaran Rumah seorang Pemilik Media di pematangsiantar,akan tetapi sejak diluar (sebelum terpidana-red) UH adalah Bandar Narkotika Jenis Shabu yang dikenal sangat licin dan selalu menganggarkan uangnya.
Sementara itu Kalapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar yang dikonfirmasi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sinarta Tarigan dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi WhatsApp nya tidak menjawab, meski dalam info Aplikasi sudah dibaca.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






