Media Online Jurnal X
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Kemenhumham Diminta Tinjau Ulang Pemindahan UH Cs Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Januari 2022 | 16:13 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar yang terletak di Kelurahan Raya Kabupaten Simalungun adalah salah satu Lapas Khusus Narkoba di Jajaran Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut).

Lapas yang dihuni sekitar 750 an Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama ini dalam kondisi “Aman dan Kondusif” berkat kepiawaian para pejabat dan petugas Lapas narkotika klas IIA pematangsiantar yang menjalankan program program pemerintah melalui pembinaan yang positif terhadap para WBP dalam lapas dimaksud.

Kekondusifan Lapas Narkotika Klas IIa Pematangsiantar tampaknya mulai terusik dengan datangnya UH Cs Tahanan asal Lapas Klas IIa Pematangsiantar sejak pertengahan Desember 2021 yang lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa UH saat ini menempati Kamar Hunian Blok Sahardjo 06 di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, dan UH sekarang ini mencoba menjalankan bisnis Narkobanya dari dalam Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar.

Menanggapi Hal itu, Sarmuliadin Sinaga selaku Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN -red) untuk wilayah Kabupaten Simalungun kepada awak media ini, Senin (22/01/2022) meminta Jajaran Kemenkumham Sumut harus segera meninjau ulang penempatan UH Cs dil Lapas dikenal Lapas Narkotika Raya karena UH Cs sebelumnya merupakan tahanan Pidana Umum dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Pas- 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan,”ujarnya.

Sinaga menambahkan jenis kejahatan yang dilakukan Narapidana/Tahanan juga merupakan salah satu karakteristik ide individualisasi dalam pembinaan narapidana, untuk itu, di dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana haruslah dipisah-pisahkan berdasarkan jenis kejahatannya, seperti narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain.

Pemisahan itu dilakukan untuk menghilangkan prisonisasi atas Narapidana, di Indonesia terdapat penggolongan lembaga pemasyarakatan, yaitu lapas umum dan lapas khusus seperti Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika dan Lapas untuk tindak pidana umum, nah kalau mau dicampurbaurkan Narapidana /tahanan dalam satu lapas, ngapain juga dibuat lapas lapas Khusus”

“UH Cs adalah Tahanan dalam kasus Pidana Umum (Kriminal-red) yakni pelanggaran pasal 187 dari UU Nomor 8 Tahun 1981, dan masih dalam proses banding, bukan tidak mungkin akan ada kasasi nantinya,”tambahnya.

Untuk itu Sinaga meminta Kemenhumham harus segera memindahkan UH Cs ke Lapas umum , agar dapat dilakukan pembinaan terhadap UH Cs sesuai dengan pidananya. “Jangan pula terkesan Lapas memberikan kesempatan kepada UH Cs untuk memindahkan bisnis narkobanya dari luar kedalam Lapas Narkotika ini,” Pungkas Sarmuliadin Sinaga mengakhiri.

Diketahui secara umum UH Cs menjalani Pidana dalam Kasus Pembakaran Rumah seorang Pemilik Media di pematangsiantar,akan tetapi sejak diluar (sebelum terpidana-red) UH adalah Bandar Narkotika Jenis Shabu yang dikenal sangat licin dan selalu menganggarkan uangnya.

Sementara itu Kalapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar yang dikonfirmasi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sinarta Tarigan dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi WhatsApp nya tidak menjawab, meski dalam info Aplikasi sudah dibaca.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ayah korban Sanalui Gowasa yang tidak menerima anaknya mantan istri polisi diduga bunuh diri pakai senpi. (Foto Romulo Sinaga /jurnalx.co.id)
BERITA

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Ayah : Saya Tidak Percaya Ono’alawe Bunuh Diri, Bagaimana Bisa Pakai Pistol

5 Agustus 2026 | 16:56 WIB

MEDAN II Keluarga Winda Lauren Gowasa mantan istri polisi Brigadir IH yang bertugas di Polsek Medan Sunggal diduga bunuh diri...

Read more
Polseķ Siantar Martoba berhasil mediasi 
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang

5 Agustus 2026 | 16:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti (Tinjut) Laporan Call Center (CC) 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Sianțar Utara melakukan pengecekan TKP...

Read more
Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya
BERITA

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya

5 Agustus 2026 | 16:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melalui personil Polseķ Siantar Martoba respon cepat mediasi masalah ibu kandung dan anaknya di Jalan Batu...

Read more
Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH respon cepat mediasi cekcok mulut di SD Kalam Kudus
BERITA

Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Mediasi Cekcok Mulut di SD Kalam Kudus 2

5 Agustus 2026 | 16:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH respon cepat mediasi cekcok mulut...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Ayah : Saya Tidak Percaya Ono’alawe Bunuh Diri, Bagaimana Bisa Pakai Pistol

5 Agustus 2026 | 16:56 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang

5 Agustus 2026 | 16:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya

5 Agustus 2026 | 16:41 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Mediasi Cekcok Mulut di SD Kalam Kudus 2

5 Agustus 2026 | 16:36 WIB
BERITA

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Adik : Kakakku Bukan Datang Untuk Rujuk, Mertuanya yang Jemput dari Jakarta

5 Agustus 2026 | 16:16 WIB
BERITA

Keluarga Tidak Terima Putrinya Dinyatakan Bunuh Diri Pakai Senpi, Yestin Laia : Tolong Bantu Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri Lihat Kami Orang Kecil Ini !

5 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MP Miliki 10 Butir Ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk

5 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap GG Miliki 18 Butir Ekstasi di Jalan Simbolon

5 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Narkoba

Baru Bebas dari Lapas, Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Dona Miliki 2 Paket Sabu

5 Agustus 2026 | 12:33 WIB
BERITA

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:23 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 200 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Agustus 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

5 Agustus 2026 | 07:43 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis