SIMALUNGUN
Seorang penjual atau pengedar narkoba di Huta I Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun inisial AC (36) dipastikan lebaran di penjara Polres Simalungun setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba.
Pelaku AC diringkus di Gang Seroja Huta II, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (6/4/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kanit Idik I Satres Narkoba IPTU Dian Putra, S.Sos memimpin penangkapan itu, Kamis (7/4/2022) mengatakan penangkapan pelaku AC berawal adanya informasi masyarakat. Dari Pelaku AC ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,44 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis daun ganja brutto 2,35 gram, 1 unit HP Nokia warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000.
Diinterogasi Pelaku AC mengaku barang bukti shabu dan ganja itu iliknya yang diperioleh dari seorang laki-laki didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. “Pelaku AC hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






