SIMALUNGUN
Tekab Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Subdit-III Jatanras Polda Sumut berhasil menggulung komplotan komplotan pencuri truk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning bermuatan 41 goni padi, Kamis (7/4/2022) siang sekira 14.00 WIB.
Kelima pelaku itu RP (52) warga Huta-I Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun berperan pemberi informasi keadaan/situasi di dalam kilang padi, RH (42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang berperan menunggu di jalan umum dekat kilang padi sambil memantau situasi.
TS (54) warga jln. Panah Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan berperan pembeli truk curian, GW (41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara berperan masuk ke dalam kilang padi dan membawa truk dan MY(30) warga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH menjelaskan pencurian Truk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning itu berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP / 34 / III / 2022 / SU / SIMALUNGUN / SEK. BOSAR, tanggal 26 Maret 2022.
“truk Mitsubishi Canter HD125PS itu merupakan milik dari salah satu kilang padi yang berada di Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,”kata AKP Ari saat dikonfirmasi, Jum’at (22/4/2022).
Dijelaskannya, sebelumnya pada hari Sabtu (26/3/2022) diketahui sekira pukul 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning dengan bermuatan 41 goni dengan berat sekitar 3 ton padi yang terparkir di dalam kilang padi tersebut. Mengetahui itu pemilik langsung melaporkan kejadian pencurian truknya itu ke Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab Jahtanras Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik 1 (Jahtanras) IPDA Bayu Mahardhika, Strk berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial RPS pada Kamis (7/4/2022) sore sekira 17.00 WIB di jln. SM. Raja Kelurahan Perdagangan-I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi Pelaku RPS mengakui melakukan pencurian truk itu bersama empat pelaku lainnya, insial RH, TS, GW dan MY. Adanya pengakuan itu Tim Jahtanras langsung berkoordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut kemudian Selasa (19/4/2022) berhasil meringkus ke empat pelaku lainnya tersebut.
“Pengungkapan pencurian truk Mitsubishi Canter HD125PS itu merupakan hasil dari kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun bersama Subdit-III Jatanras Polda Sumut, dikarenakan para pelaku sudah sempat melarikan diri keberbagai daerah di Sumut ini apalagi beberapa pelaku merupakan warga dari luar Kabuapten Simalungun,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Ari menambahkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bahwa Pelaku RH menjual hasil curian kepada Pelaku TS dengan harga Rp. 60 juta. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya. Akibat kejadian itu korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215. Juta,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






