Media Online Jurnal X
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ranto R Simbolon pemilik sertifikat PKPA Otto Hasibuan Berharap Kehadiran Hotman Paris Hutapea. (Foto Ist)

Ranto R Simbolon pemilik sertifikat PKPA Otto Hasibuan Berharap Kehadiran Hotman Paris Hutapea. (Foto Ist)

Gugatan Peradi Otto Hasibuan di Medan, Ranto Simbolon Harapkan Kehadiran Hotman Paris Hutapea

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 April 2022 | 20:26 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Ranto R.Simbolon, yang pemilik sertifikat PKPA yang ditandatangani Otto Hasibuan minta agar Hotman Paris Hutapea dapat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri ( PN) Medan.

Ia mengatakan bahwa gugatan yang sudah didaftarkan dalam perkara Perdata Nomor:338/Pdt.G/2022/PN Mdn akan memulai sidang tanggal 17 Mei mendatang dengan kehadiran Hotman Paris Hutapea bisa memberikan kepastian akan daftar gugatan tersebut.

“Dengan kehadiran Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan gugatan di PN Medan, saya berharap nantinya sumbangsih pemikiran dan keilmuan Bapak Hotman Paris Hutapea dapat membantu Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut, semata-mata demi memperjelas status keabsahan sertifikat PKPA dari Peradi Otto Hasibuan diakui atau dibatalkan,” ucap Ranto kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Sambung, Ranto bila nantinya PN Medan membatalkan sertifikat PKPA Peradi Otto Hasibuan, maka gugatan selanjutnya dapat dilaksanakan. “Dengan langkah ini bisa menentukan nasib saya dan teman-teman yang memiliki sertifikat PKPA yang ditandatangani Otto Hasibuan,” kata Ranto.

Sebelumnya, Ranto R.Simbolon melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga SH, MH, Bennri Pakpahan SH dan sejumlah advokat melakukan gugatan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dewan Pimpinan Cabang Peradi Medan. Gugatan teregistrasi kemarin, pada Kamis (21/4/2022).

Dalam pokok perkara, ada 3 gugatan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad),” tulis laporan.

Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayarkan kerugian penggugat secara tanggung renteng yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

Gugatan dilayangkan karena Ranto merasa mengalami kerugian material. Pertama adalah biaya pendidikan profesi khusus profesi advokat sebesar Rp5 juta. Lalu, biaya pendaftaran pendidikan profesi khusus profesi advokat Rp250.000. Selanjutnya, biaya sewa tempat tinggal sejak Oktober 2020 sampai dengan April 2022 sebesar Rp28,5 juta.

Keempat, biaya transportasi selama tinggal di Medan guna mengurus pendaftaran serta mengikuti proses PKPA senilai Rp3 juta. Terakhir adalah biaya hidup di Medan Rp11,4 juta.

Bukan hanya itu, Ranto juga mengalami kerugian imaterial karena merasa terpukul, waktu, pikiran dan tenaganya juga menjadi sia-sia selama mengurus proses pendaftaran dan mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh para tergugat.

Selain itu, penggugat juga harus menanggung malu karena di kampung sudah tersiar kabar PKPA yang diikutinya tidak sah. Konsekuensinya, Ranto harus mengikuti PKPA kembali.

“Hal ini akan memperlama penggugat dalam meraih cita-citanya untuk menjadi advokat. Dengan kata lain, usia penggugat untuk bisa menjadi advokat akan semakin tua. Yang mana hal-hal tersebut diatas bila dinominalkan adalah senilai Rp1 miliar,” papar Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum.

Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, Ranto mengalami kerugian Rp1.048.150.000. Oleh karena itu, pengadilan diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.

Hal tersebut dilakukan setiap hari kepada penggugat apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan tersebut.

Lalu, Ranto meminta putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.

“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup gugatan.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata sosperda tentang Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Foto Ist)
BERITA

Hujan Deras Tak Surutkan Niat Warga Medan Tuntungan Ikuti Sosper Politisi Perindo

15 September 2025 | 06:45 WIB

MEDAN II Di tengah hujan deras yang mengguyur kawasan Medan Tuntungan ratusan warga tetap antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke IX...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, H. Mahyaruddin Salim B. S.E. M.A.P meresmikan peningkatan status Musholla Amaliyyah menjadi Masjid Amaliyyah
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

14 September 2025 | 22:29 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, H. Mahyaruddin Salim B. S.E. M.A.P meresmikan peningkatan status Musholla Amaliyyah menjadi Masjid Amaliyyah pada...

Read more
Dua pelaku narkoba jenis sabu yang ditangkap pihak Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
Medan

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 September 2025 | 21:58 WIB

MEDAN II Polisi tangkap dua orang di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (12/9) lalu. Ada pun...

Read more
Kanit Binmas IPDA B. Sitorus bersama AIPTU Jerry Adrian, AIPDA V. Saragih dan AIPDA HN Silalahi melaksanakan kegaitan Minggu Curhat Kamtibams di Kampus
BERITA

Polsek Siantar Timur Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Kampus Nommensen

14 September 2025 | 21:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Timru Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA B. Sitorus bersama AIPTU Jerry Adrian, AIPDA V. Saragih...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Hujan Deras Tak Surutkan Niat Warga Medan Tuntungan Ikuti Sosper Politisi Perindo

15 September 2025 | 06:45 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

14 September 2025 | 22:29 WIB
Medan

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 September 2025 | 21:58 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Kampus Nommensen

14 September 2025 | 21:43 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Ganguan Kamtibmas Pada Hari Minggu

14 September 2025 | 21:32 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Siang Hari Cegah 3C dan Premanisme Diwilkumnya

14 September 2025 | 21:18 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli KBN Jalan Jawa Cegah Peredaran Narkoba

14 September 2025 | 21:09 WIB
Medan

Sarang Narkoba di Perumnas Simalingkar Digerebek, Polisi Tangkap Bandar Sabu dan Bakar Barak Narkoba

14 September 2025 | 20:56 WIB
BERITA

Politisi Demokrat Imbau Rumah Sakit Di Kota Medan Agar Tangani Pasien Sampai Sembuh

14 September 2025 | 20:48 WIB
Asahan

5 Pelaku Pembakaran Alat Berat di Asahan Diringkus, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Sofgunt

14 September 2025 | 20:42 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja 

14 September 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih dengan Berikan Sembako kepada Warga Membutuhkan di Huta III Buntu Palang

14 September 2025 | 20:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita