Media Online Jurnal X
Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ranto R Simbolon pemilik sertifikat PKPA Otto Hasibuan Berharap Kehadiran Hotman Paris Hutapea. (Foto Ist)

Ranto R Simbolon pemilik sertifikat PKPA Otto Hasibuan Berharap Kehadiran Hotman Paris Hutapea. (Foto Ist)

Gugatan Peradi Otto Hasibuan di Medan, Ranto Simbolon Harapkan Kehadiran Hotman Paris Hutapea

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 April 2022 | 20:26 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Ranto R.Simbolon, yang pemilik sertifikat PKPA yang ditandatangani Otto Hasibuan minta agar Hotman Paris Hutapea dapat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri ( PN) Medan.

Ia mengatakan bahwa gugatan yang sudah didaftarkan dalam perkara Perdata Nomor:338/Pdt.G/2022/PN Mdn akan memulai sidang tanggal 17 Mei mendatang dengan kehadiran Hotman Paris Hutapea bisa memberikan kepastian akan daftar gugatan tersebut.

“Dengan kehadiran Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan gugatan di PN Medan, saya berharap nantinya sumbangsih pemikiran dan keilmuan Bapak Hotman Paris Hutapea dapat membantu Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut, semata-mata demi memperjelas status keabsahan sertifikat PKPA dari Peradi Otto Hasibuan diakui atau dibatalkan,” ucap Ranto kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Sambung, Ranto bila nantinya PN Medan membatalkan sertifikat PKPA Peradi Otto Hasibuan, maka gugatan selanjutnya dapat dilaksanakan. “Dengan langkah ini bisa menentukan nasib saya dan teman-teman yang memiliki sertifikat PKPA yang ditandatangani Otto Hasibuan,” kata Ranto.

Sebelumnya, Ranto R.Simbolon melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga SH, MH, Bennri Pakpahan SH dan sejumlah advokat melakukan gugatan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dewan Pimpinan Cabang Peradi Medan. Gugatan teregistrasi kemarin, pada Kamis (21/4/2022).

Dalam pokok perkara, ada 3 gugatan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad),” tulis laporan.

Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayarkan kerugian penggugat secara tanggung renteng yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

Gugatan dilayangkan karena Ranto merasa mengalami kerugian material. Pertama adalah biaya pendidikan profesi khusus profesi advokat sebesar Rp5 juta. Lalu, biaya pendaftaran pendidikan profesi khusus profesi advokat Rp250.000. Selanjutnya, biaya sewa tempat tinggal sejak Oktober 2020 sampai dengan April 2022 sebesar Rp28,5 juta.

Keempat, biaya transportasi selama tinggal di Medan guna mengurus pendaftaran serta mengikuti proses PKPA senilai Rp3 juta. Terakhir adalah biaya hidup di Medan Rp11,4 juta.

Bukan hanya itu, Ranto juga mengalami kerugian imaterial karena merasa terpukul, waktu, pikiran dan tenaganya juga menjadi sia-sia selama mengurus proses pendaftaran dan mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh para tergugat.

Selain itu, penggugat juga harus menanggung malu karena di kampung sudah tersiar kabar PKPA yang diikutinya tidak sah. Konsekuensinya, Ranto harus mengikuti PKPA kembali.

“Hal ini akan memperlama penggugat dalam meraih cita-citanya untuk menjadi advokat. Dengan kata lain, usia penggugat untuk bisa menjadi advokat akan semakin tua. Yang mana hal-hal tersebut diatas bila dinominalkan adalah senilai Rp1 miliar,” papar Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum.

Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, Ranto mengalami kerugian Rp1.048.150.000. Oleh karena itu, pengadilan diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.

Hal tersebut dilakukan setiap hari kepada penggugat apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan tersebut.

Lalu, Ranto meminta putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.

“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup gugatan.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Mayjen TNI Hendy Antariksa hadiri Kunker Pangdam I/Bukit Barisan ke Kodim 0208/Asahan
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunker Pangdam I/BB ke Kodim 0208/Asahan

11 Agustus 2026 | 10:35 WIB

TANJUNGBALAI II Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Makodim 0208/Asahan, pada Senin (10/8/2026). Dalam...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim sambut 170 Mahasiswa KKN Mandiri UPMI Medan
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sambut 170 Mahasiswa KKN Mandiri UPMI Medan

11 Agustus 2026 | 10:27 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Nurmalini Marpaung menyambut kedatangan 170 mahasiswa kuliah kerja nyata...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina terima Audiensi dan Silaturahmi PD Wanita
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Silaturahmi PD Wanita Islam

11 Agustus 2026 | 10:16 WIB

TANJUNGBALAI II Bertempat diruangan kerjanya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Plt Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Akses Gang Kebakaran Banyak Ditutup, Paul MA Simanjuntak Minta Satpol PP Medan Lakukan Tindakan Penertiban

11 Agustus 2026 | 08:47 WIB

MEDAN II Komisi 4 DPRD Medan dorong Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk membongkar menertipkan seluruh fasilitas umum...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunker Pangdam I/BB ke Kodim 0208/Asahan

11 Agustus 2026 | 10:35 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sambut 170 Mahasiswa KKN Mandiri UPMI Medan

11 Agustus 2026 | 10:27 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Silaturahmi PD Wanita Islam

11 Agustus 2026 | 10:16 WIB
BERITA

Akses Gang Kebakaran Banyak Ditutup, Paul MA Simanjuntak Minta Satpol PP Medan Lakukan Tindakan Penertiban

11 Agustus 2026 | 08:47 WIB
BERITA

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bendera Merah Putih kepada Warga Binaan

11 Agustus 2026 | 08:29 WIB
BERITA

Soal Meninggalnya Winda Lorenza Gowasa, Diduga Lalai Simpan Senpi Brigadir IH Akan Jalani Sidang KKEP

11 Agustus 2026 | 07:30 WIB
BERITA

Terkait Kasus Meninggalnya Mantan Isteri Polisi, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan Akan Hadir di RDPU Komisi III DPR RI

10 Agustus 2026 | 23:08 WIB
Medan

Terlibat Jual Beli Sabu, Anggota Geng Motor GPS Disergap Polisi

10 Agustus 2026 | 19:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pemuda 17 Tahun Meninggal Kesetrum Saat Egrek Kelapa Sawit di PTPN IV Kebun Marihat

10 Agustus 2026 | 18:14 WIB
BERITA

3 Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 Resmi Ditetapkan

10 Agustus 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Eks Supir Siantar Bus Ditemukan Meninggal Dirumahnya, Polres Pematangsiantar Cek TKP

10 Agustus 2026 | 17:50 WIB
BERITA

Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Pematangsiantar – Simalungun, Terpilih secara Aklamasi

10 Agustus 2026 | 15:32 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis