SIMALUNGUN
Penyidik Sat Resrim Polres Simalungun gelar rekonstruksi pengungkapan kasus pembunuhan dan pembantaian yang di lakukan tersangka seorang anak dibawah umur terhadap rekannya penjaga gudang sayur, Iman Sidabutar (19) yang terjadi di lokasi kamar kos-kosan milik Diana Br Purba, Jalan Merdeka Atas Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Sumut.
Sebanyak 18 adegan, diperagakan langsung tersangka DS terhadap korban Iman Sidabutar yang tak lain rekannya sendiri pada Minggu dini hari (8/5/22) kemarin.
Rekonstruksi itu di gelar di pelataran ruang penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun di Kompleks Aspol Kota Siantar pada Jumat (13/5/22) siang dengan di saksikan tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun.
Dari reka adengan yang di lakukan tersangka, terkuak bahwa tersangka nekat menghabisi korban karena sebelumnya dendam terhadap korban yang telah menghina orang tuanya. Reka adegan di awali sesaat sebelum kejadian, dimana korban dan tersangka sedang minum-minuman keras berupa tuak di kamar kost korban. Selanjutnya, korban mengantuk dan tertidur usai menenggak beberapa gelas tuak.
Saat korban tertidur, tersangka diduga telah menaruh dendam dan pengaruh alkohol ini nekat mencekik leher korban yang tertidur pulas disamping tersangka. Korban bangkit dari tidurnya dan berupaya melakukan perlawanan sehingga sempat terjadi pergumulan antara kedua nya didalam kamar tersebut.
Saat duel satu lawan satu tersebut, tersangka meraih sebilah pisau yang berada tak jauh dari lokasi keduanya berkelahi dan menghujamkan pisau belati tersebut ke arah perut korban. Meski keadaan terluka, dan darah mengalir korban berupaya dan terus melakukan perlawanan, namun kalah cepat dengan tersangka yang kembali menikam pisau tersebut ke arah perut korban hingga usus pun terburai keluar.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka yang kalap karena korban terus melakukan perlawanan kemudian kembali berhasil meraih pisau lainnya yang terjatuh ke arah korban saat duel terjadi lalu kembali mengorok leher korban hingga nyaris putus. Melihat korban tak berdaya, tersangka kabur dari lokasi kejadian namun sempat terlihat oleh saksi mata.
Usai proses rekonstruksi, Kanit Jahtanras Sat Reskim IPDA Bayu Mahardika mengatakan, motif tersangka nekat menghabisi korban karena dendam terhadap korban. “ Tersangka dendam terhadap korban, karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina Ibu nya,” ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, bahwa tersangka di jerat pasal berlapis yakni pasal 340 sub 338 dan pasal 351 KUHPidana, jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Tersangka sempat kabur dan bersembunyi dirumah kediaman Pamannya di daerah Bandar Kalifah Kota Tebing Tinggi, namun berhasil di amankan petugas kurang dari 24 jam setelah terjadinya kasus pembunuhan ini,” Pungkas Bayu.
Sebelumnya, korban Iman Sidabutar, diketahui warga Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut ditemukan tewas kondisi menggenaskan di kamar kost an nya oleh kerabatnya yang juga tinggal di salah satu kamar kos-kosan tersebut pada Minggu dini hari kemarin (8/5/2022).
Kondisi korban diketahui sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas di perladangan ini sangat mengenaskan, kepala, leher dan perut korban penuh luka tusukan diduga akibat tebasan benda tajam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






