TANJUNGBALAI
Penipuan dan penggelapan melalui media elektronik khususnya media sosial Facebook yang sudah meresahkan masyarakat berhasil diungkap Polres Tanjungbalai melalui Tim Opsnal Sat Reskrim dengan meringkus dua orang pelaku, Jumat (12/8/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua pelaku itu berinisial YSD Alias E (26) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan D (21) Nelayan warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Prastiyo mengatakan aksi penipuan dilakukan kedua pelaku itu modusnya memposting harga promo bodong pada story maupun beranda FB disertai Link yang akan terhubung dengan nomor Whatsapp.
Cara mendapatkan Link diperoleh dari Aplikasi bernama “Linkfly” yang dapat didownload dari Playstore pada handphone Android. Didalam kasus ini Kedua pelaku menggunakan aplikasi Whatsapp business yang sebelumnya nomor Whatsapp business itu didaftarkan pada Aplikasi “Linkfly” sebagai salah satu syarat memperoleh Link yang akan disebarkan dipromo bodong pada media sosial Facebook.
“Kedua pelaku langsung kita lakukan test urine dan hasilnya positif Methampetamina. Jadi kedua pelaku sedang diinterogasi penyidik Sat Narkoba sedangkan perkara penipuan dan penggelapan nya sedang ditangani sembari memperoleh bukti dan petunjuk lain,” Ucap nya.
AKP Edi menambahkan barang bukti kedua pelaku yang disita berupa 1 unit HP merk Iphone 11 pro warna grey, No. Imei1 : 33247100641901, No.Imei2 : 353247100657436, No. Sim card : 0822 7217 7867, milik YSD Alias E. Satu unit handphone merk Xiaomi Remi 9T warna hitam case biru, No. Imei1 : 865817058900706,No. Imei2 : 865817058900714, 0822 3557 5566 milik YSD alias E.
1 unit HP merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro warna hitam case hitam, No. Imei1 : 868202055282324,No. Imei 2 : 868202055282332, No.Sim card : 0877 2976 9602 dan 0819 9332 4222 milik YSD alias E. Kartu ATM BRI dengan kode “R” nomor kartu 6013 0140 4347 8802, No. rekening : 0154-01-053819-50-0 an. Sdri. Rabiah Al Adawiah milik E. Kartu ATM BRI dengan kode “S” nomor kartu 6019 0130 6267 8660 No.rekening tidak ingat milik E.
Kartu ATM BRI dengan kode “A” nomor kartu 6013 0102 9535 6563 No.rekening tidak ingat milik E. Kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0111 1816 4600 No.rekening tidak ingat milik E. Kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0112 3596 3831 No.rekening tidak ingat milik E. Kartu ATM BRI nomor kartu 5221 8421 6966 4823 No.rekening tidak ingat milik E. Kartu ATM BCA nomor kartu 6019 0050 1169 1842 No.rekening tidak ingat milik E. Buku tabungan Simpedes BRI dengan No. Rekening 3355- 01-029078-53-1 an. Zilli Akbar.
Akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/Hajiegoy dengan nama akun “Hajjah Murtini” password lupa milik E, Uang tunai sebanyak Rp.1.750.000,- milik E, 1 unit HP merk vivo Y21 warna putih No. Imei1 : 868093055481416,No.Imei2 : 868093055481408, No. Sim card 0822 5331 5031 milik D. Akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/jari2034 dengan nama akun “Kreasi Jari” milik D, 1 buah alat hisapan sabu (bong) yang terangkai dengan Dua buah pipet plastik dan salah satu ujung pipet terpasang 1 buah pipet kaca.
“Kami himbau kepada masyarakat yang pernah ditipu dengan modus yang sama untuk segera datang ke Polres Tanjungbalai tepatnya Unit II Satreskrim guna untuk didata,” pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





