Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Pemilik 306 Butir Ekstasi dan Shabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Agustus 2022 | 14:52 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 306 dan Shabu, Suprayetno alias Mei (44) warga Jl. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman 16 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama dijalaninya dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/8/2022) siang.

Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Mei membayarkan denda sebesar Rp 7.500.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 1 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Mei dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan Narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

Sesuai dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (14/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket shabu shabu dibalut kertas timah ketanah dan dari tangan terdakwa ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah kaleng rokok gudang garam didalamnya 1 paket shabu shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik yang berisi 306 butir pil extacy.

Diinterogasi terdakwa mengaku pemilik Shabu dan ekstasi tersebut. Ekstasi dibelinya dari perempuan di Kota Rantau Prapat bernama LELY (DPO) dengan cara pil extacy tersebut dipaketkan kemudian diambilnya di pinggir jalan dari bus Betahamu. Tujuan terdakwa menyimpan shabu dan extacy tersebut adalah untuk terdakwa jualkan kembali kepada siapa yang ingin memesan dari terdakwa.

Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari temannya bernama KOKO (DPO) tetapi yang tidak secara langsung karena diletakkan didekat tiang listrik dan terdakwa dihubungi melalui HP dan menunjukkan arahnya sehingga terdakwa mengambil sendiri shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka Suprayetno alias Mei dengan Nomor :176/IL.10040.00/2022 tanggal 16 April 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto)1,62 gram dan berat bersih (Netto) 0,94 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil Narkotika diduga jenis Extacy, dengan berat bruto 108,89 gram dan Netto 107, 48 Gram, Disisihkan : 10 butir BB : 3,46 gram.

Sementara itu terdakwa Suprayetno alias Mei didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH menyatakan kliennya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH didampingi dua anggota Hakim, Rahmad Hasibuan SH, MKn dan Reni Ambarita SH menunda persidangan hingga hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more
BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan P2TL
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Mediasi Dugaan Penganiayaan di Nagori Bayu Bagasan dengan Restorative Justice

27 Oktober 2025 | 18:14 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Instruksikan Kapolsek Sunggal Memantau Area Sekolah

27 Oktober 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Tim Satgas Pangan Pemko Bersama Polres Pematangsiantar Sidak HET di Empat Lokasi

27 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

27 Oktober 2025 | 14:40 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita