SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus dua penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu, Riyan Syah Prayoga (24) warga Jl. Karya Wisata Gg. Sapta Marga Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan/Jl. Tunut Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun dan Ali Wardana (33) warga Huta Sidorejo II Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku ditangkap di di Jl. SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di Simpang Handayani, Jumat (12/8/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan itu berawal sekira pukul 20.30 Wib adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan SM Raja tepatnya Simpang Handayani.
Selanjutnya pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus pelaku Riyan Syah Prayoga sedang duduk diatas sepedamotor Suzuki Shogun tanpa plat di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,31 gram dan 1 unit handphone (HP)merk Samsung.
Diinterogasi Pelaku Riyan mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Ali Wardana. Selang satu jam kemudian tepatnya pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Ali Wardana dirumahnya dengan barang bukti uang sebanyak Rp. 201.000, 1 unit Hp merk Vivo, 1 unit timbangan digital dan 1 buah plastic merk Sensi didalamnya 1 bungkus plastic klip kosong.
Pelaku Ali Wardana mengakui shabu itu diperolehnya dari C. Hanya saja setelah dikembangkan C tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Riyan Syah Prayoga dan Ali Wardana beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan