Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL
Terbit Rencana Peranginangin. (Foto Ist)

Terbit Rencana Peranginangin. (Foto Ist)

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Oktober 2022 | 23:25 WIB
inBERITA NASIONAL, BERITA PERISTIWA, Jakarta
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menilai Bupati Langkat nonaktif itu telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Peranginangin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Peranginangin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022) malam.

Tak hanya itu, Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Terbit selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terbit. Hal memberatkan yakni perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, Terbit dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. “Untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Terbit dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim juga menghukum kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, dan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Lebih lanjut, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Merespons putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan Terbit, Iskandar, dan Marcos. Sementara Shuhanda dan Isfi menerima putusan. (*/rom)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S disembunyikan di sebuah gudang di Pematangsiantar merupakan barang bukti dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Foto Ist)
BERITA

KPK Turun ke Pematangsiantar, Mobil Land Cruiser Dugaan Suap Bupati Kuansing Ditemukan

8 Juli 2026 | 21:51 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) turun ke Pematangsiantar. Namun, kehadiran tim KPK bukan menyelidiki adanya dugaan korupsi, tapi...

Read more
Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim yang terjaring OTT KPK (Foto Ist)
Jakarta

Bupati Langkat Ondim Kenakan Rompi Oranye, Fee Proyek, Mutasi Jabatan Hingga Seragam Baju SD Turut Diduga di Korupsi

5 Juli 2026 | 00:36 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dan ditahan, dalam perkara...

Read more
Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin atau Ondim yang terjaring OTT KPK. (Foto Ist)
Jakarta

OTT Bupati Langkat Ondim, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta di Jok Mobil

4 Juli 2026 | 11:05 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin atau Ondim. Dalam...

Read more
Terjaring OTT KPK Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai Ketua PAN Sumut. (Foto Ist)
BERITA

PAN Sampaikan Permohonan Maaf, Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan

4 Juli 2026 | 00:32 WIB

JAKARTA II Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Terima Audiensi LASQI, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Pengurus Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Segera Benahi dan Ubah Kawasan Inti Kota Terlihat Rapi, Bersih, Indah, Sehat dan Nyaman 

23 Juli 2026 | 11:41 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kanwil Kemenkum Sumut

23 Juli 2026 | 11:35 WIB
BERITA

Kapolres Beri Kejutan Spesial di HBA ke 66 di Kantor Kejari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Bubarkan Kerumunan Pemuda di Lorong 23 BDB

23 Juli 2026 | 11:18 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Gang Gabe

23 Juli 2026 | 11:07 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep