Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL
Terbit Rencana Peranginangin. (Foto Ist)

Terbit Rencana Peranginangin. (Foto Ist)

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Oktober 2022 | 23:25 WIB
inBERITA NASIONAL, BERITA PERISTIWA, Jakarta
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menilai Bupati Langkat nonaktif itu telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Peranginangin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Peranginangin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022) malam.

Tak hanya itu, Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Terbit selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terbit. Hal memberatkan yakni perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, Terbit dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. “Untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Terbit dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim juga menghukum kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, dan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Lebih lanjut, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Merespons putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan Terbit, Iskandar, dan Marcos. Sementara Shuhanda dan Isfi menerima putusan. (*/rom)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Aktris Bunga Zainal bersama suaminya Sukhdev Singh didampinggi kuasa hukum, Tommy Sinulingga saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri setelah melaporkan pihak penyidik yang lamban menangani laporan penipuan cek kosong (Foto Ist)
Jakarta

Laporan Penipuan Tidak Berjalan, Aktris Bunga Zainal dan Suami Laporkan Pihak Penyidik Ke Mabes Polri

3 Juni 2026 | 00:00 WIB

JAKARTA II Aktris Bunga Zainal bersama suaminya Sukhdev Singh didampinggi kuasa hukum, Tommy Sinulingga SH mendatangi Mabes Polri, Selasa (2/6/2026)....

Read more
Eddy alias Awie, bos New Zone Medan masuk DPO Mabes Polri. (Foto Ist)
Jakarta

Buron ! Eddy Alias Awie Pemilik New Zone Diburu Bareskrim Mabes Polri

30 Mei 2026 | 20:52 WIB

MEDAN II Tim Bareskrim Mabes Polri memburu Eddy alias Awie, bos New Zone Medan. Dimana, Eddy telah ditetapkan sebagai Daftar...

Read more
New Zone yang digerebek Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan 34 orang pengunjung. (Foto Ist)
Jakarta

Mengerikan ! Di New Zone Pengunjung Sering Overdosis dan Dilarikan ke Rumah Sakit

27 Mei 2026 | 19:42 WIB

JAKARTA II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktek dugaan peredaran narkoba di di tempat hiburan malam (THM)...

Read more
Para tersangka dugaan peredaran narkoba di New Zone yang ditahan Bareskrim Polri. (Foto Ist)
Jakarta

4 Orang Resmi Jadi Tersangka Termasuk Manager New Zone, Modus Beli Narkoba Pakai Kode ” O”

27 Mei 2026 | 09:23 WIB

JAKARTA II Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita