Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Wahyuddin alias Imam saat sidang Online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Wahyuddin alias Imam saat sidang Online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Shabu 34,45 Gram, Pria Asal Sergai Dituntut 11 Tahun Penjara di Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Oktober 2022 | 22:19 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Mahyuddin alias Imam (29) warga Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 34,45 gram.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Ester Harianja SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (20/10/2022) siang.

Selain itu Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Imam membayarkan denda sebesar Rp5.920.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti pindana penjara selama 6 bulan. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Imam bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Ester membuktikan terdakwa Imam melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Imam ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (11/6/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantartepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Horas Insani.

Awalnya Sabtu (11/6/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa Imam ditelepon temannya bernama ANDRIAN (DPO), yang mana saat itu terdakwa disuruh untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (Setengah) ons ke Jalan lintas Medan tepatnya di Simpang Medan Kota Tebing Tinggi kepada ATTA (DPO). Kemudian terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis shabu sesuai pesanan ANDRIAN (Dpo), lalu shabu itu dibalutnya dengan tisu dan bungkus dengan plastik hitam.

Selanjutnya terdakwa berangkat ke Simpang Medan Kota Tebing Tinggi dan bertemu dengan ATTA (Dpo). Lalu terdakwa berikan 1 bungkusan plastik hitam didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu kepada ATTA (Dpo) dan terdakwa pergi. Sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa ditelepon kembali oleh ANDRIAN (Dpo) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil lagi 1 bungkusan plastik hitam didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu dari ATTA (Dpo) dan menyuruh terdakwa mengantarkan ke Kota Sianar.

Saat itu terdakwa menolak namun karena terdakwa dipaksa oleh ANDRIAN (Dpo), terdakwa menyanggupinya untuk pergi menemui ATTA (Dpo) di Simpang Medan Kota Tebing Tinggi dan mengambil 1 bungkusan plastik hitam didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu dari ATTA (Dpo). Sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa sampai di Tugu Union Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar lalu ANDRIAN (Dpo) menelepon terdakwa dan terdakwa memberitahukan kepada ANDRIAN (Dpo) kalau 1 bungkusan plastik hitam didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu yang dibawanya tersebut sudah diletakkannya di Pinggir Jalan di dekat Jembatan Sigagak Kota Siantar.

ANDRIAN (Dpo) mengatakan nantinya ada orang yang mengambil, kemudian terdakwa pergi agak menjauh untuk memantau dan tidak berapa lama terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang mengambil bungkusan narkotika jenis shabu tersebut sehingga terdakwa langsung memberitahukan kepada ANDRIAN (Dpo) bahwa bungkusan narkotika jenis shabu sudah diambil. ANDRIAN (Dpo) meminta terdakwa menunggu untuk mengambil uang penjualan narkotika jenis shabu tersebut.

Terdakwa mengatakan kepada ANDRIAN (Dpo) bahwa terdakwa akan keliling-keliling sambil menunggu kabar dari ANDRIAN (Dpo). Sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa ditelepon oleh ANDRIAN (Dpo) dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Jembatan Sigagak ditempat terdakwa meletakkan bungkusan narkotika jenis shabu karena ada orang yang mau mengantarkan uang penjualan narkotika jenis shabu tersebuut. Terdakwa pun berangkat ke tempat yang disuruh ANDRIAN (Dpo).

Tepat pukul 15.10 Wib saat terdakwa sedang menunggu terdakwa ditelepon kembali oleh ANDRIAN (Dpo) dan menyuruh terdakwa untuk pindah menuju ke depan RS Horas Insani Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Setelah menunggu dipinggir jalan depan RS Horas Insani itu terdakwa melihat seorang laki-laki tadinya mengambil bungkusan narkotika jenis shabu ada diseberang jalan. Saat laki-laki tersebut mendekati terdakwa tiba-tiba ada Saksi Hotman Aritonang, SH dan saksi Syamuel Simorangkir (masing-masing Sat Res Narkoba Polres Siantar ) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki akan bertransaksi  narkotika jenis shabu.

Para saksi itu langsung menyergap terdakwa hingga tiarap diaspal jalan kemudian didepan terdakwa, kemudian para saksi menyuruh terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam yang terletak didepannya. Setelah diperiksa ditemukan didalamnya berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, kemudian para saksi juga menemukan barang bukti 1 unit HP merk OPPO dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 buah dompet berisi uang Rp.100.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 6913-NAV adalah kendaraan yang terdakwa pakai saat penangkapan.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka MAHYUDDIN ALIAS IMAM dengan Nomor :270/IL.10040.00/2022 tanggal 13 Juni 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 37,22 gram dan berat bersih (Netto) 34,45 gram, yang disita dari tersangka Mahyuddin alias Imam.

Sementara itu Terdakwa Mahyuddin alias Imam setelah berkoodinasi dengan Penasehat Hukum Posbkum Tommy Saragih SH menyatakan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH menutup persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Wahyuddin alias Imam. ( FRED )

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more
BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan P2TL
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Mediasi Dugaan Penganiayaan di Nagori Bayu Bagasan dengan Restorative Justice

27 Oktober 2025 | 18:14 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Instruksikan Kapolsek Sunggal Memantau Area Sekolah

27 Oktober 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Tim Satgas Pangan Pemko Bersama Polres Pematangsiantar Sidak HET di Empat Lokasi

27 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

27 Oktober 2025 | 14:40 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita