Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Wahyuddin alias Imam saat sidang Online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Wahyuddin alias Imam saat sidang Online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Shabu 34,45 Gram, Pria Asal Sergai Dituntut 11 Tahun Penjara di Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Oktober 2022 | 22:19 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Mahyuddin alias Imam (29) warga Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 34,45 gram.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Ester Harianja SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (20/10/2022) siang.

Selain itu Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Imam membayarkan denda sebesar Rp5.920.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti pindana penjara selama 6 bulan. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Imam bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Ester membuktikan terdakwa Imam melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Imam ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (11/6/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantartepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Horas Insani.

Awalnya Sabtu (11/6/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa Imam ditelepon temannya bernama ANDRIAN (DPO), yang mana saat itu terdakwa disuruh untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (Setengah) ons ke Jalan lintas Medan tepatnya di Simpang Medan Kota Tebing Tinggi kepada ATTA (DPO). Kemudian terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis shabu sesuai pesanan ANDRIAN (Dpo), lalu shabu itu dibalutnya dengan tisu dan bungkus dengan plastik hitam.

Selanjutnya terdakwa berangkat ke Simpang Medan Kota Tebing Tinggi dan bertemu dengan ATTA (Dpo). Lalu terdakwa berikan 1 bungkusan plastik hitam didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu kepada ATTA (Dpo) dan terdakwa pergi. Sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa ditelepon kembali oleh ANDRIAN (Dpo) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil lagi 1 bungkusan plastik hitam didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu dari ATTA (Dpo) dan menyuruh terdakwa mengantarkan ke Kota Sianar.

Saat itu terdakwa menolak namun karena terdakwa dipaksa oleh ANDRIAN (Dpo), terdakwa menyanggupinya untuk pergi menemui ATTA (Dpo) di Simpang Medan Kota Tebing Tinggi dan mengambil 1 bungkusan plastik hitam didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu dari ATTA (Dpo). Sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa sampai di Tugu Union Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar lalu ANDRIAN (Dpo) menelepon terdakwa dan terdakwa memberitahukan kepada ANDRIAN (Dpo) kalau 1 bungkusan plastik hitam didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu yang dibawanya tersebut sudah diletakkannya di Pinggir Jalan di dekat Jembatan Sigagak Kota Siantar.

ANDRIAN (Dpo) mengatakan nantinya ada orang yang mengambil, kemudian terdakwa pergi agak menjauh untuk memantau dan tidak berapa lama terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang mengambil bungkusan narkotika jenis shabu tersebut sehingga terdakwa langsung memberitahukan kepada ANDRIAN (Dpo) bahwa bungkusan narkotika jenis shabu sudah diambil. ANDRIAN (Dpo) meminta terdakwa menunggu untuk mengambil uang penjualan narkotika jenis shabu tersebut.

Terdakwa mengatakan kepada ANDRIAN (Dpo) bahwa terdakwa akan keliling-keliling sambil menunggu kabar dari ANDRIAN (Dpo). Sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa ditelepon oleh ANDRIAN (Dpo) dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Jembatan Sigagak ditempat terdakwa meletakkan bungkusan narkotika jenis shabu karena ada orang yang mau mengantarkan uang penjualan narkotika jenis shabu tersebuut. Terdakwa pun berangkat ke tempat yang disuruh ANDRIAN (Dpo).

Tepat pukul 15.10 Wib saat terdakwa sedang menunggu terdakwa ditelepon kembali oleh ANDRIAN (Dpo) dan menyuruh terdakwa untuk pindah menuju ke depan RS Horas Insani Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Setelah menunggu dipinggir jalan depan RS Horas Insani itu terdakwa melihat seorang laki-laki tadinya mengambil bungkusan narkotika jenis shabu ada diseberang jalan. Saat laki-laki tersebut mendekati terdakwa tiba-tiba ada Saksi Hotman Aritonang, SH dan saksi Syamuel Simorangkir (masing-masing Sat Res Narkoba Polres Siantar ) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki akan bertransaksi  narkotika jenis shabu.

Para saksi itu langsung menyergap terdakwa hingga tiarap diaspal jalan kemudian didepan terdakwa, kemudian para saksi menyuruh terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam yang terletak didepannya. Setelah diperiksa ditemukan didalamnya berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, kemudian para saksi juga menemukan barang bukti 1 unit HP merk OPPO dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 buah dompet berisi uang Rp.100.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 6913-NAV adalah kendaraan yang terdakwa pakai saat penangkapan.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka MAHYUDDIN ALIAS IMAM dengan Nomor :270/IL.10040.00/2022 tanggal 13 Juni 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 37,22 gram dan berat bersih (Netto) 34,45 gram, yang disita dari tersangka Mahyuddin alias Imam.

Sementara itu Terdakwa Mahyuddin alias Imam setelah berkoodinasi dengan Penasehat Hukum Posbkum Tommy Saragih SH menyatakan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH menutup persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Wahyuddin alias Imam. ( FRED )

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita