Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ke tiga terdakwa, Saut Maruba Simamora, Yusli Saputra Silaen dan Yazid Akbar Saragih saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Ke tiga terdakwa, Saut Maruba Simamora, Yusli Saputra Silaen dan Yazid Akbar Saragih saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Tiga Terdakwa Dibuktikan Pengguna Shabu Terima Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 November 2022 | 19:38 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tiga Terdakwa yang dibuktikan sebagai pengguna atau pemakai narkotika narkotika jenis shabu menyatakan menerima di hukum atau vonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani.

Pernyataan itu disampaikan ke tiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH saat diberikan kesempatan menanggapi Amar putusan hukuman oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (1/11/2022) siang.

Ke tiga terdakwa itu, Saut Maruba Simamora (39) warga Jln. Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar/Jln. Sangnaualuh, Kelurahan Sioapat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Yazid Akbar Saragih (21) warga Dusun IX BP Mandoge Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir, Kabupaten Asahan dan Yusli Saputra Silaen (31) warga Emplasmen Pabatu Dusun VI Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Putusan hukuman ke tiga terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ke tiga terdakwa masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa di tangkap para saksi merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Siantar Timur pada hari Rabu (1/6/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di ruangan dapur umah terdakwa Saud Maruba Simamora.

Dari hadapan ke tiga terdakwa saat berada di ruangan dapur dan dari atas lantai ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah bong terbuat dari botol Aqua lengkap alat hisap, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah mancis lengkap jarum sumbu dan 1 buah kompeng karet.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 244/IL.10040.00/2022 tanggal 02 Juni 2022, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari ke tiga terdakwa dengan berat bersih (Netto) 0,08 gram dan 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi Narkotika jenis shabu berat kotor (Bruto) 1,29 gram.

Awalnya ke tiga terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp200.000, dimana dari terdakwa Saut Maruba Simamora sebesar Rp50.000, terdakwa Yazid Akbar Saragih dan Yusli Saputra Silaen masing-masing Rp75.000 untuk membeli shabu.

Kemudian Terdakwa Saut Maruba Simamora dan terdakwa pergi ke Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk membeli dua paket shabu seharga Rp200.000 sedangkan terdakwa Yazid Akbar Saragih menuggu di Jalan Pdt. Justin Sihombing. Kemudian ke tiga terdakwa pergi ke rumah terdakwa Saut Maruba Simamora untuk mengkonsumsi atau mengisap shabu tersebut secara bergantian.

Terdakwa Saut Maruba Simamora menghisap sebanyak 4 kali, terdakwa Yusli Saputra Silaen menghisap sebanyak 3 kali dan terdakwa Yazid Akbar Saragih menghisap sebanyak 3 kali.

Mendengarkan pernyataan ke tiga menerima hukuman mereka tersebut, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P. Sitorus SH, MH menutup persidangan. ( FRED ).

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam paparan "Operasi Kancil 2025". (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Sebanyak 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Kancil Toba 2025”. Kegiatan tersebut dilaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pengecekan SPPG dalam distribusikan makanan bergizi gratis (MBG) ke anak TK Kemala Bhayangkari 06 dan SMP nNegeri 1
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di bawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari 06 Cabang Pematangsiantar mulai hari ini,...

Read more
Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita